Demokrasi membutuhkan koreksi. Demokrasi juga membutuhkan kesabaran konstitusional.
Kesabaran konstitusional adalah kemampuan sebuah bangsa untuk menahan amarah politiknya agar tetap berjalan di rel hukum.
Ia bukan ajakan untuk diam. Ia bukan seruan untuk pasrah. Ia bukan pembenaran terhadap kekuasaan yang salah.
Kesabaran konstitusional berarti bangsa tetap boleh marah, tetapi kemarahan itu tidak boleh membakar rumah bersama bernama konstitusi.
Sejak Reformasi 1998, Indonesia telah menyelenggarakan lima kali pergantian presiden secara damai melalui mekanisme konstitusional. Itu bukan pencapaian kecil.
Di banyak negara berkembang, pergantian kekuasaan sering diwarnai krisis, kudeta, atau kekerasan politik. Stabilitas prosedural inilah yang harus dijaga bersama.
Kita boleh kecewa kepada presiden. Kita boleh mengkritik kebijakan pemerintah setiap hari. Tetapi kalender konstitusi tidak boleh menjadi benda yang mudah dirobek oleh gelombang emosi politik.
Namun kesabaran konstitusional hanya sah jika dua syarat tidak dikompromikan.
Pertama, saluran akuntabilitas formal harus tetap berfungsi.
DPR, lembaga yudisial, badan pemeriksa, dan institusi pengawas harus memiliki kebebasan untuk mengoreksi kekuasaan tanpa tekanan politik berlebihan.
Jika parlemen kehilangan daya kritis karena terlalu larut dalam koalisi, maka mahkamah konstitusional, peradilan independen, lembaga pemeriksa, dan masyarakat sipil harus menjadi penyangga demokrasi.
Kedua, kebebasan sipil dan ruang kritik publik harus dijaga.
Pers yang merdeka, kampus yang kritis, masyarakat sipil yang aktif, dan demonstrasi damai adalah bagian dari mekanisme koreksi demokrasi itu sendiri.
Tanpa dua syarat ini, seruan untuk bersabar dapat berubah menjadi retorika yang membekukan ketidakadilan.
Tetapi ketika dua syarat itu dijaga, kesabaran konstitusional bukanlah kelemahan. Ia justru kedewasaan demokrasi.