Saya hidup cukup lama untuk menyaksikan berakhirnya Orde Baru dan lahirnya reformasi.
Dari pengalaman itu saya belajar bahwa krisis dapat mengganti pemimpin, tetapi hanya konstitusi yang dapat menjaga negara tetap utuh setelah badai berlalu.
Krisis ekonomi bisa diperbaiki. Kebijakan yang salah bisa dikoreksi. Menteri bisa diganti. Undang-undang bisa direvisi. Tetapi ketika masyarakat kehilangan kepercayaan pada konstitusi, biaya yang harus dibayar bangsa menjadi jauh lebih mahal.
Oleh karena itu, saya memilih satu sikap yang mungkin tidak populer.
Saya akan selalu mendukung hak rakyat untuk mengkritik. Tetapi saya juga akan selalu mendukung kewajiban kita menjaga masa jabatan presiden dan kalender Pemilu sesuai konstitusi.
Sebagian berpendapat bahwa dalam situasi krisis legitimasi ekstrem, tekanan publik untuk menjatuhkan presiden di luar siklus elektoral dapat dibenarkan sebagai koreksi demokratis, sebagaimana tercermin dalam reformasi 1998.
Namun legitimasi tindakan semacam itu hanya muncul dalam keadaan luar biasa, ketika saluran demokrasi tidak lagi berfungsi dan presiden sendiri melanggar konstitusi secara serius.
Karena sifatnya yang eksepsional, pengalaman 1998 tidak boleh diubah menjadi preseden rutin atau jalan pintas politik setiap kali ketidakpuasan publik meningkat.
Tanpa batas konstitusional yang tegas, tekanan semacam itu dapat membuka pintu instabilitas berulang dan delegitimasi permanen terhadap hasil pemilu.
Dalam kerangka itulah, tekanan publik hanya sah sebagai koreksi demokratis sejauh diarahkan untuk memaksa perbaikan kebijakan, memperkuat akuntabilitas, dan membuka saluran kritik. Ia tidak sah jika diarahkan untuk merobohkan mandat elektoral yang masih berlaku tanpa prosedur pemakzulan.
Batas legitimasi kritik berhenti ketika tuntutan politik mengabaikan prosedur konstitusional, merelatifkan hasil pemilu, dan menormalisasi krisis sebagai jalan rutin pergantian kekuasaan.
Di situlah garis batasnya.
Kritik bukan musuh negara. Kritik adalah alat untuk memperbaiki negara.
Namun kritik kehilangan kebijaksanaannya ketika berubah menjadi hasrat mengganti kekuasaan di luar mekanisme yang telah disepakati bersama.
Demokrasi yang matang bukanlah demokrasi yang bebas menjatuhkan pemimpin kapan saja. Demokrasi yang matang adalah demokrasi yang cukup dewasa untuk mengoreksi pemimpin tanpa merobohkan rumah konstitusi yang menaungi kita semua.
Artikel Terkait
Israel diduga Menekan Meta agar Menyensor Konten Yang Menguntungkan Iran
Serangan Besar Rusia Timbulkan Ledakan dan Kebakaran di Ukraina
Gubernur Jakarta Pramono Anung Mencanangkan Pembangunan Pedestrian Deck di Dukuh Atas
Kapolri dan Makam BJ Habibie Yang Terlewat
MotoGP 2026: Marco Bezzecchi Masih Memimpin Klasemen Setelah Marc Marquez Memenangi GP Ceko