Sebagian masyarakat mungkin melihatnya sebagai kebutuhan pragmatis untuk memperkuat kapasitas negara. Namun sebagian yang lain mengingatkan bahwa salah satu semangat terbesar Reformasi 1998 adalah memisahkan secara tegas fungsi pertahanan dan fungsi sipil.
Kekhawatiran terhadap kembalinya dwifungsi militer harus didengar secara serius. Ia bukan suara yang mengganggu. Ia alarm sejarah.
Kritik kedua menyangkut kualitas checks and balances dalam demokrasi.
Sebagian akademisi dan aktivis menilai kekuatan koalisi pemerintah yang terlalu besar dapat mengurangi daya kritis parlemen.
Jika hampir semua kekuatan politik berada di dalam pagar kekuasaan, siapa yang berdiri cukup kuat untuk mengawasi?
Dalam demokrasi yang sehat, pemerintah membutuhkan oposisi yang kuat. Bukan untuk menghambat pemerintahan, melainkan untuk memastikan setiap kebijakan diuji secara terbuka, transparan, dan rasional.
Semakin besar kekuasaan yang dimiliki pemerintah, semakin besar pula kebutuhan akan mekanisme pengawasan yang efektif.
Kritik ketiga berkaitan dengan kebebasan sipil dan ruang kritik publik.
Muncul kekhawatiran ketika sebagian demonstrasi dianggap berhadapan dengan pendekatan keamanan yang berlebihan. Dalam demokrasi, kritik tidak selalu nyaman didengar. Tetapi hak untuk menyampaikan kritik secara damai adalah salah satu fondasi utama negara demokratis.
Negara yang percaya diri tidak takut pada kritik. Negara yang percaya diri justru menggunakan kritik sebagai alat untuk memperbaiki diri.
Oleh karena itu, menjaga ruang kebebasan sipil bukan hadiah dari negara kepada rakyat. Ia adalah kewajiban konstitusional.
Kritik ekonomi dan politik harus dihargai. Kritik adalah vitamin demokrasi. Kritik membantu pemerintah melihat titik lemah yang mungkin luput dari perhatian.
Namun kritik yang sehat berbeda dari hasrat menjatuhkan pemerintahan.
Dalam sistem presidensial, pergantian kekuasaan telah diatur oleh konstitusi. Jika terdapat pelanggaran berat seperti korupsi, pengkhianatan terhadap negara, atau pelanggaran yang memenuhi syarat pemakzulan menurut UUD 1945, maka mekanisme konstitusi harus dijalankan.
Tetapi apabila yang terjadi adalah perbedaan pendapat mengenai kebijakan atau ketidakpuasan terhadap kinerja, maka jalan yang tepat adalah kritik, pengawasan, koreksi kebijakan, dan pemilu berikutnya.