Baca Juga: Negara Bukan Pemilik Tanah Adat
Dalam negara hukum, setiap putusan memang layak dikritisi sepanjang kritik itu ditujukan pada penalarannya. Justru karena menghormati pengadilan, masyarakat berhak meminta agar setiap pertimbangan hukum dapat dipahami, diperiksa, dan diperdebatkan secara rasional.
Namun, diskusi kecil dengan seorang sahabat segera membawa saya pada persoalan yang jauh lebih besar. Ia hanya tersenyum tipis ketika saya mengomentari pertimbangan hukum tersebut.
"Diskusi materi hukum tidak ada manfaatnya," katanya pendek. "Hukum kita saat ini beyond hukum."
Makjleb. Kalimat itu terus terngiang di kepala saya. Saya mengenal sahabat itu cukup lama. Ia bukan tipe orang yang gemar menyalahkan lembaga negara. Bahkan ia pernah mengalami sendiri bagaimana keluarganya berhadapan dengan proses hukum. Pernyataannya pasti bertolak dari pengalaman tragis.
Baca Juga: Piala Dunia 2026: Prancis Menantang Paraguay di Babak 16 Besar
Istrinya divonis bersalah dalam perkara korupsi ketika memimpin sebuah perusahaan milik negara. Kasusnya sejak sebelum disidang sampai putusan tersebut dibacakan menuai kritik luas dari berbagai kalangan karena dasar pembuktian dan pertimbangan hukumnya dinilai rapuh.
Kawan saya tadi tidak mencari perlindungan politik. Ia juga tidak menggalang lobi kekuasaan. Yang terjadi justru sebaliknya.
Akademisi mengkritik argumentasi putusan. Praktisi hukum membedah kelemahan pembuktiannya. Media memberitakan berbagai kejanggalan yang muncul selama persidangan. Opini publik berkembang menjadi tekanan sosial yang begitu besar.
Pada akhirnya, politiklah yang terdorong untuk merespons melalui keputusan presiden yang memberikan pembebasan.
Pengalaman itulah yang melahirkan kalimat singkat tadi. "Hukum kita saat ini beyond hukum."
Di sini saya tidak membacanya sebagai sinisme. Saya membacanya sebagai diagnosis. Bukan diagnosis tentang satu perkara. Bukan pula tentang satu hakim. Melainkan diagnosis tentang keadaan negara hukum.
Dalam teori negara hukum (rechtsstaat), pengadilan merupakan tempat terakhir penyelesaian sengketa. Putusan hakim memang dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia, tetapi legitimasi utamanya lahir dari kualitas argumentasi yang dapat diterima oleh akal sehat.
Hakim tidak hanya berkewajiban memutus perkara. Ia juga berkewajiban meyakinkan publik mengapa putusan itu layak dipercaya.
Oeh karena itu, kekuatan sebuah putusan tidak hanya terletak pada amar putusan, melainkan juga pada pertimbangan hukumnya.
Artikel Terkait
Sindrom Istana Menara Gading, Penguasa yang Jatuh Karena ABS
Menteri Sosial Saifullah Yusuf Mendukung Usul Sutan Takdir Alisjahbana Dianuegarahi Gelar Pahlwan Nasional
Piala Dunia 2026: Norwegia Menantang Brasil di Babak 16 Besar
19 Tahun Pertamina Hulu Energi, Upaya Menemukan Ladang Minyak Raksasa
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnaen Diperiksa KPK Setelah Menyerahkan Diri