Oleh Ahmadie Thaha*
WartaPesona.com - Seekor burung yang terbang di langit tak pernah mempersoalkan bentuk sangkar. Ia hanya akan peduli ketika langit tak lagi memberinya ruang untuk terbang.
Demikian pula hukum. Orang tak terlalu memperdebatkan gedung pengadilan, toga hakim, atau bunyi palu sidang. Yang mereka cari adalah satu hal yang jauh lebih sederhana: keyakinan bahwa di sanalah keadilan masih mungkin ditemukan.
Kepercayaan itu bukan dibangun oleh kemegahan gedung atau kewibawaan simbol-simbol negara. Ia dibangun oleh penalaran. Oleh kemampuan sebuah putusan menjelaskan dirinya sendiri dengan logika yang jernih, bukti yang kuat, dan argumentasi yang dapat diuji.
Baca Juga: Tumpukan Sampah di Gang Swadaya Albo Cakung Barat, Jakarta Timur Viral di Media Sosial
Negara hukum berdiri bukan semata-mata di atas undang-undang, melainkan di atas kepercayaan publik bahwa hukum bekerja dengan akal sehat.
Oleh karena itulah, perhatian saya ketika mengikuti sidang putusan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, tidak berhenti pada berat-ringannya hukuman yang divoniskan kepadanya.
Majelis hakim telah menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp809,5 miliar.
Dari lima hakim, empat menyatakan ia terbukti bersalah, sementara seorang hakim menyampaikan dissenting opinion dan berpendapat bahwa dakwaan jaksa tak terbukti sehingga terdakwa seharusnya dibebaskan.
Baca Juga: Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Satu Hakim Menyatakan Mestinya Bebas
Yang justru menggelitik pikiran saya adalah bagian-bagian pertimbangan hukum. Salah satunya, antara lain hakim menyatakan bahwa perbuatan Nadiem dilakukan "secara terencana, terstruktur, dan sistematis", mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, serta "berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar."
Kalimat itu diulang-ulang sehingga terdengar kukuh. Namun sebagai sebuah argumentasi hukum, ia memunculkan pertanyaan yang sah untuk diajukan.
Apa ukuran "berdampak luas" itu? Luas dalam arti apa? Diukur dengan indikator apa? Apakah berdasarkan penelitian lapangan, audit pendidikan, evaluasi pemanfaatan perangkat, atau data yang dapat diverifikasi?
Pertanyaan itu bukan dimaksudkan untuk membela Nadiem ataupun menyalahkan hakim. Hukum bukan sastra. Ia juga bukan pidato pejabat. Ia tidak cukup hanya terdengar meyakinkan. Ia harus dapat diuji.
Artikel Terkait
Sindrom Istana Menara Gading, Penguasa yang Jatuh Karena ABS
Menteri Sosial Saifullah Yusuf Mendukung Usul Sutan Takdir Alisjahbana Dianuegarahi Gelar Pahlwan Nasional
Piala Dunia 2026: Norwegia Menantang Brasil di Babak 16 Besar
19 Tahun Pertamina Hulu Energi, Upaya Menemukan Ladang Minyak Raksasa
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnaen Diperiksa KPK Setelah Menyerahkan Diri