WartaPesona.com - Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menyerahkan diri Selasa 30 Juni 2026 malam menyusul operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Provinsi Riau.
Menurut Juru Bicara Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, Suhardiman dan Zulkarnaen diduga terlibat suap jual beli jabatan.
Penyidik KPK telah mengamankan beberapa alat bukti berkait dugaan tindak pidana korupsi mereka.
Baca Juga: 19 Tahun Pertamina Hulu Energi, Upaya Menemukan Ladang Minyak Raksasa
"Barang bukti elektronik berupa bukti transaksi keuangan," ungkap Budi.
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan 10 orang. Lima orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di gedung KPK.
Menrut aturan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak yang telah diamankan dalam OTT.***
Artikel Terkait
Nadiem Anwar Makarim Dijatuhi Vonis 10 Tahun Penjara
Menteri Sosial Saifullah Yusuf Mendukung Usul Sutan Takdir Alisjahbana Dianuegarahi Gelar Pahlwan Nasional
BRI Peduli Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, 60 Mantan Pekerja Migran di Cirebon Ikuti Pelatihan Kewirausahaan
Menerjang Ombak Demi Negeri, Dedikasi Mantri Perempuan BRI Hadirkan Layanan Keuangan hingga Pelosok Kepulauan Banggai
Piala Dunia 2026: Norwegia Menantang Brasil di Babak 16 Besar