Dugaan Penipuan CPNS Bodong di Jatim Tembus Rp20 Miliar, Korban Diiming-imingi Lolos Lewat ‘Seleksi Susulan’

photo author
Syamsi Achdali, Warta Pesona
- Senin, 10 Agustus 2026 | 10:06 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS. Dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS di Jawa Timur disebut menimbulkan kerugian lebih dari Rp20 miliar. ((Instagram.com/@bpsdmjatim))
Ilustrasi seleksi CPNS. Dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS di Jawa Timur disebut menimbulkan kerugian lebih dari Rp20 miliar. ((Instagram.com/@bpsdmjatim))

WartaPesona.com- Dugaan penipuan berkedok rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Jawa Timur (Jatim) menjadi sorotan setelah sejumlah orang yang mengaku sebagai korban melapor ke Polda Jawa Timur.

Kasus tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak yang menawarkan jalur khusus agar korban dapat lolos menjadi aparatur sipil negara (ASN) meski sebelumnya dinyatakan gagal dalam proses seleksi resmi.

Kerugian dalam kasus ini disebut mencapai lebih dari Rp20 miliar. Jumlah korban juga diduga lebih dari 20 orang dan tidak hanya berasal dari Jawa Timur.

Kuasa hukum korban, Ketut Surya Putra, mengatakan laporan awal diajukan pada Sabtu (8/8/2026). Dalam laporan tersebut, pihaknya mempolisikan seseorang berinisial OP yang disebut sebagai pemilik lembaga pelatihan kerja PT PTC di Sidoarjo, Jawa Timur.

Menurut Ketut, para korban awalnya percaya terhadap tawaran tersebut karena ada pihak yang disebut masih aktif berdinas di institusi tertentu dan berperan sebagai perantara.

“Modusnya adalah para korban ini didekati oleh orang-orang yang saat ini masih menjabat di suatu instansi aktif,” ujar Ketut, Minggu (9/8/2026).

Para korban kemudian disebut diarahkan untuk bertemu dengan OP.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2025 di Perpres 79/2025: Rincian PNS–PPPK, Skema Kinerja, hingga Quick Wins Pemerintah serta Tips Kelola Gaji

Korban Ditawari ‘Seleksi Susulan’ CPNS

Kasus tersebut bermula ketika para korban mengikuti proses seleksi CPNS resmi pada 2024-2025.

Mereka mengikuti seleksi untuk berbagai instansi, tetapi sebagian dinyatakan tidak lolos pada tahap akhir.

Setelah itu, korban diduga mendapatkan tawaran untuk mengikuti proses yang disebut sebagai “seleksi susulan”. Tawaran tersebut menjanjikan kesempatan untuk diterima di sejumlah instansi pemerintah maupun lembaga lain.

Ketut menyebut beberapa instansi yang diduga dicatut dalam tawaran tersebut antara lain kementerian, kejaksaan, IPDN hingga BUMN.

Untuk mendapatkan posisi yang dijanjikan, korban disebut diminta membayar sejumlah uang dengan nominal berbeda-beda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syamsi Achdali

Sumber: Promedia Teknologi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubernur BI Perry Warjiyo Mengundurkan Diri

Senin, 27 Juli 2026 | 09:05 WIB
X