Kenaikan Gaji PNS 2025 di Perpres 79/2025: Rincian PNS–PPPK, Skema Kinerja, hingga Quick Wins Pemerintah serta Tips Kelola Gaji

photo author
Syamsi Achdali, Warta Pesona
- Senin, 22 September 2025 | 13:14 WIB
Ilustrasi ASN (https://smkn2slawi.sch.id/)
Ilustrasi ASN (https://smkn2slawi.sch.id/)

WartaPesona.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, hingga pejabat negara.

Namun, Kementerian PAN-RB menegaskan kebijakan teknis soal kenaikan gaji tersebut belum dibahas lebih lanjut.

“Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini (kebijakan kenaikan gaji PNS 2025),” kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce kepada media, Sabtu (20/9/2025).

Meski begitu, arahan Presiden jelas: ASN, TNI, dan Polri diminta tetap fokus mengawal program prioritas nasional agar target pembangunan tercapai.

Baca Juga: Rincian Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 & Panduan Agar Pencairan Tidak Terkendala

Rincian Gaji ASN 2025

PNS

Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400

Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600

Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700

Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

PPPK

Golongan I – XVII: Rp1.938.500 – Rp7.329.000
(dengan skema berjenjang, mulai golongan I Rp1,9 juta hingga golongan XVII Rp7,3 juta per bulan).

Besaran tersebut masih di luar tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan profesi, khususnya bagi guru dan dosen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syamsi Achdali

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin

Jumat, 3 Juli 2026 | 08:56 WIB
X