Wacana Pergantian Nama Provinsi Jawa Barat Menjadi Tatar Sunda Dapat Isyarat positif

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Jumat, 3 Juli 2026 | 13:57 WIB
Ilustrasi - Tatar Sunda. (Instagram @maju.idn)
Ilustrasi - Tatar Sunda. (Instagram @maju.idn)

WartaPesona.com - Fraksi-fraksi akan melanjutkan usulan ini ke tahapan legislasi berikutnya yang akan diputuskan dalam audiensi antara Komisi I dan akademisi, budayawan, serta sejarawan Sunda di Bandung.

Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati mengungkapkan mayoritas fraksi, seperti PDI Perjuangan, Demokrat, PKB, PKS, PAN, Golkar, dan PPP, menyetujuinya.

Fraksi Gerindra dan Nasdem menyatakan akan mengikuti proses yang berjalan.

Baca Juga: Ada Wanita Seksi di Warung Kopi Remang-remang di Lima Puluh Kota, Aparat Bergerak

Rahmat menjelaskan bahwa meskipun perubahan nama Jawa Barat menjadi Tatar Sunda sudah dibahas beberapa kali, tetapi baru pada pertemuan kali ini seluruh perwakilan fraksi hadir secara lengkap dan menyampaikan sikap politik resmi.

Langkah selanjutnya, kata dia, akan bergantung pada penyempurnaan naskah akademik dan keputusan pimpinan dewan, apakah akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) atau dikaji secara internal di Komisi I.

Perubahan nama provinsi wajib mengantongi persetujuan akhir dari pemerintah pusat sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Zakat 10 Persen Untuk Keadilan Sosial, Tantangan MUI Berijtihad

Identitas lokal

Selain itu, DPRD Jawa Barat juga mendorong penguatan identitas lokal dalam berbagai aspeknya.

Hal ini mencakup penamaan kawasan perumahan, tempat wisata, gedung, sampai penomoran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB).

"Termasuk calon Daerah Otonomi Baru jangan hanya menggunakan arah mata angin seperti Cirebon Barat atau Sukabumi Utara. Harus ada nama khas lokal yang mencerminkan identitas Sunda," tegas Rahmat.

Baca Juga: Piala Dunia 2026: Portugal Menantang Spanyol di Babak 16 Besar

Payung hukum untuk kebijakan ini direncanakan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA WP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin

Jumat, 3 Juli 2026 | 08:56 WIB
X