WartaPesona.com - Kejaksaan Agung menahan pejabat teras Badan Gizi Nasional (BGN) Lalu Muhammad Iwan (LMI)setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).
Menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Jakarta, Kamis 2 Juli 2026, Lalu Muhammad Iwan adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di BGN.
Ia menjelaskan, tersangka LMI diduga meminta saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebagai sarana untuk menjual alat berupa food tray (wadah makanan atau ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Baca Juga: Bali United Datangkan Pemain Serang Asal Belanda Jort van der Sande
Harga food tray tersebut, tambahnya, sudah ditentukan sepihak oleh LMI. Ia pun menerima keuntungan dari pendirian persusahaan tersebut.
Tesangka LMI dijerat memakai Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP, serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Selain LMI selaku tersangka, ada pejabat BGN lain yag sudah menjadi tersangka dan ditahan.
Mereka ialah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony Sonjaya, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) yang menyediakan sepeda motor listrik, dan Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.***
Artikel Terkait
Ada Festival Biak Munara Wampasi di Kabupaten Biak Numfor, Papua
Piala Dunia 2026: Singkirkan Kongo, Inggris Menantang Meksiko di Babak 16 Besar
Gubernur Matius D. Fakhiri Usul ke Pemerintah Agar Prioritaskan Putra Asli Papua Jadi Pengajar di Sekolah Rakyat
The Beatles, Eric Clapton dan Kisah Tiga Lagu Cinta Legendaris dari Dua Pria Untuk Satu Perempuan yang Sama
Piala Dunia 2026: Amerika Menantang Belgia di Babak 16 Besar