Kejaksaan Jebloskan Pejabat Badan Gizi Nasional Lalu Muhammad Iwan ke Tahanan

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Kamis, 2 Juli 2026 | 19:21 WIB
Kejagung menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka sebagai tersangka baru kasus korupsi tata Kelola MBG.  (Foto : MEDIUSNEWS/Dok. Kejagung)
Kejagung menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka sebagai tersangka baru kasus korupsi tata Kelola MBG. (Foto : MEDIUSNEWS/Dok. Kejagung)

WartaPesona.com - Kejaksaan Agung menahan pejabat teras Badan Gizi Nasional (BGN) Lalu Muhammad Iwan (LMI)setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).

Menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Jakarta, Kamis 2 Juli 2026, Lalu Muhammad Iwan adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di BGN.

Ia menjelaskan, tersangka LMI diduga meminta saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebagai sarana untuk menjual alat berupa food tray (wadah makanan atau ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca Juga: Bali United Datangkan Pemain Serang Asal Belanda Jort van der Sande

Harga food tray tersebut, tambahnya, sudah ditentukan sepihak oleh LMI. Ia pun menerima keuntungan dari pendirian persusahaan tersebut.

Tesangka LMI dijerat memakai Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP, serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Selain LMI selaku tersangka, ada pejabat BGN lain yag sudah menjadi tersangka dan ditahan.

Mereka ialah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony Sonjaya, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) yang menyediakan sepeda motor listrik, dan Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA WP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X