Oleh Arnold B. Kayame*
WartaPesona.com - Masih berkembang anggapan bahwa seluruh tanah yang belum bersertifikat merupakan tanah negara sehingga dapat dialokasikan untuk pembangunan atau investasi melalui penerbitan izin pemerintah.
Pandangan tersebut tidak sepenuhnya tepat dan berpotensi menimbulkan konflik agraria, khususnya terhadap masyarakat hukum adat.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam "dikuasai oleh negara", bukan "dimiliki oleh negara".
Baca Juga: Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Satu Hakim Menyatakan Mestinya Bebas
Konsep Hak Menguasai oleh Negara memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi pemanfaatan tanah demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Negara bukanlah pemilik seluruh tanah di Indonesia.
Sebaliknya, masyarakat hukum adat memiliki hak ulayat, yaitu hak komunal yang lahir dari hubungan historis, sosial, budaya, dan spiritual dengan wilayah adatnya yang sifatnya religio magis. Hak tersebut merupakan hak asal-usul (original rights) yang telah ada jauh sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Oleh karena itu, pengakuan negara terhadap hak ulayat bukan merupakan pemberian hak baru, melainkan pengakuan terhadap hak yang telah hidup dalam masyarakat adat.
Prinsip ini ditegaskan dalam UUD 1945, Undang-Undang Pokok Agraria, dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara, melainkan bagian dari wilayah masyarakat hukum adat.
Baca Juga: Jangan Anggap Empat Nyawa Hanya Angka, Pesan Penting Meninggalnya Peserta SPPI
Konsekuensi hukumnya, penggunaan tanah ulayat tidak cukup hanya didasarkan pada izin administratif dari pemerintah.
Sebelum suatu wilayah adat dimanfaatkan untuk pembangunan atau investasi, harus dilakukan identifikasi terhadap masyarakat hukum adat dan wilayah ulayatnya, penghormatan terhadap kelembagaan adat yang sah, musyawarah yang bermakna, serta kesepakatan mengenai bentuk kerja sama, kompensasi, perlindungan hak, dan pembagian manfaat.
Pendekatan ini mencerminkan hubungan kemitraan yang adil, bukan sekadar hubungan antara pemberi izin dan penerima izin.
Dalam praktik, sering terjadi anggapan bahwa konsultasi publik dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) telah memenuhi kewajiban konsultasi dengan masyarakat adat.
Artikel Terkait
Isu Korupsi, Kriminalisasi Kerugian Bisnis, dan Perlunya Dewan Bussines Judgment Rule
Pasar Asemka Taman Sari, Jakarta Barat Nasibmu Kini
Tirakat politik, Jalan yang Sehat Memulihkan Bangsa yang "Sakit"
Piala Dunia 2026: Belanda Maju ke Babak 32 Besar Setelah Menang Melawan Tunisia
Piala Dunia 2026: Jepang dan Swedia Menyusul Belanda ke Babak 32 Besar