Negara Bukan Pemilik Tanah Adat

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Rabu, 1 Juli 2026 | 07:05 WIB
Arnold Kayame.
Arnold Kayame.

Oleh Arnold B. Kayame*

WartaPesona.com - Masih berkembang anggapan bahwa seluruh tanah yang belum bersertifikat merupakan tanah negara sehingga dapat dialokasikan untuk pembangunan atau investasi melalui penerbitan izin pemerintah.

Pandangan tersebut tidak sepenuhnya tepat dan berpotensi menimbulkan konflik agraria, khususnya terhadap masyarakat hukum adat.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam "dikuasai oleh negara", bukan "dimiliki oleh negara".

Baca Juga: Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Satu Hakim Menyatakan Mestinya Bebas

Konsep Hak Menguasai oleh Negara memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi pemanfaatan tanah demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Negara bukanlah pemilik seluruh tanah di Indonesia.

Sebaliknya, masyarakat hukum adat memiliki hak ulayat, yaitu hak komunal yang lahir dari hubungan historis, sosial, budaya, dan spiritual dengan wilayah adatnya yang sifatnya religio magis. Hak tersebut merupakan hak asal-usul (original rights) yang telah ada jauh sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Oleh karena itu, pengakuan negara terhadap hak ulayat bukan merupakan pemberian hak baru, melainkan pengakuan terhadap hak yang telah hidup dalam masyarakat adat.

Prinsip ini ditegaskan dalam UUD 1945, Undang-Undang Pokok Agraria, dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara, melainkan bagian dari wilayah masyarakat hukum adat.

Baca Juga: Jangan Anggap Empat Nyawa Hanya Angka, Pesan Penting Meninggalnya Peserta SPPI

Konsekuensi hukumnya, penggunaan tanah ulayat tidak cukup hanya didasarkan pada izin administratif dari pemerintah.

Sebelum suatu wilayah adat dimanfaatkan untuk pembangunan atau investasi, harus dilakukan identifikasi terhadap masyarakat hukum adat dan wilayah ulayatnya, penghormatan terhadap kelembagaan adat yang sah, musyawarah yang bermakna, serta kesepakatan mengenai bentuk kerja sama, kompensasi, perlindungan hak, dan pembagian manfaat.

Pendekatan ini mencerminkan hubungan kemitraan yang adil, bukan sekadar hubungan antara pemberi izin dan penerima izin.

Dalam praktik, sering terjadi anggapan bahwa konsultasi publik dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) telah memenuhi kewajiban konsultasi dengan masyarakat adat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: IRA WP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tak Cukup Ashabiyah Hambalang

Kamis, 23 Juli 2026 | 08:30 WIB

Ke Baduy Saja, Tak Perlu ke Singapura

Selasa, 21 Juli 2026 | 18:57 WIB

Ketika Sepak Bola Menjadi Sejenis Agama Modern

Senin, 20 Juli 2026 | 12:48 WIB

Rezeki Yang Menular

Senin, 20 Juli 2026 | 09:24 WIB

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 08:55 WIB

Jawaban Awal Seputar Jaksa

Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:22 WIB

“Seandainya saya Jaksa Agung”

Kamis, 9 Juli 2026 | 14:12 WIB
X