Oleh Rosadi Jamani*
WartaPesona.com - Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara oleh Pegadilan Tipikor Jakarta.
Jabatan megah yang pernah disandangnya, berakhir di penjara.
Menariknya, satu hakim menyatakan, dissenting opinion.
Baca Juga: Jangan Anggap Empat Nyawa Hanya Angka, Pesan Penting Meninggalnya Peserta SPPI
Bahasa Pontianak, “beda sorang” menyatakan, mestinya pendiri Gojek itu bebas.
Dari tiga hakim, dua mengangkat kartu merah untuk Nadiem Anwar Makarim. Satu hakim justru berdiri sambil berkata, "Maaf, menurut saya orang ini seharusnya bebas."
Begitulah drama hukum yang meledak pada 30 Juni 2026.
Nadiem yang dulu dielu-elukan sebagai simbol birokrasi modern itu akhirnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Piala Dunia 2026: Prancis Juara Grup I, Senegal Berpeluang Lolos Lewat Jalur Ketiga Terbaik
Bukan cuma itu. Ia juga dikenai denda Rp1 miliar, dengan subsider 190 hari kurungan apabila tidak dibayar. Belum selesai.
Majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti Rp809.597.125.000. Kalau uang itu tidak dilunasi dalam satu bulan yang masih bisa diperpanjang satu bulan lagi, hadiahnya bukan bonus poin, melainkan tambahan 5 tahun penjara. Total potensi hukuman menjadi 15 tahun.
Kasusnya berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management dalam program digitalisasi pendidikan pada masa pandemi.
Program yang dulu dipromosikan sebagai penyelamat sekolah di tengah COVID-19 kini justru berubah menjadi perkara yang menyeret mantan menterinya ke balik jeruji.
Artikel Terkait
Serombongan Perempuan Pedagang Berjuang Sejak Malam dari Stasiun Maja Banten
Riset Rentang Citra Politisi Perempuan Indonesia di Instagram
Isu Korupsi, Kriminalisasi Kerugian Bisnis, dan Perlunya Dewan Bussines Judgment Rule
Pasar Asemka Taman Sari, Jakarta Barat Nasibmu Kini
Tirakat politik, Jalan yang Sehat Memulihkan Bangsa yang "Sakit"