Baca Juga: Piala Dunia 2026: Jepang dan Swedia Menyusul Belanda ke Babak 32 Besar
Majelis hakim yang dipimpin Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dari sisi hukum acara, perkara ini selesai di tingkat pertama. Palu diketuk. Vonis dijatuhkan.
Eits... tunggu dulu. Justru di sinilah cerita berubah dari drama menjadi film plot twist.
Di tengah ruang sidang yang mungkin sudah siap ditutup, muncul satu suara yang membuat banyak mahasiswa hukum langsung membuka lagi buku hukum pidana.
Hakim Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion, alias pendapat berbeda.
Baca Juga: Piala Dunia 2026: Belanda Maju ke Babak 32 Besar Setelah Menang Melawan Tunisia
Kalau dua hakim berkata, "Bersalah." Hakim Andi berkata, "Tidak. Saya berpendapat terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan."
Nah, ini bukan sekadar catatan kaki yang numpang lewat.
Dalam dunia hukum, dissenting opinion adalah sinyal, perkara tersebut memang menyimpan perdebatan serius. Artinya, para hakim yang memeriksa berkas, mendengar saksi, membaca dokumen, dan mengikuti seluruh persidangan bisa sampai pada kesimpulan yang berbeda.
Alasan Hakim Andi juga bukan karena sedang bangun kesiangan atau salah baca berkas. Ia menguraikan dasar hukumnya.
Menurutnya, tidak terbukti ada niat jahat (mens rea) dari Nadiem. Tidak ditemukan konflik kepentingan pribadi. Penandatanganan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 ia nilai adalah bagian dari kebijakan pemerintahan, bukan tindakan pidana.
Bahkan, hubungan sebab-akibat antara tindakan Nadiem dan kerugian negara yang dihitung berdasarkan audit BPKP dianggap belum cukup kuat untuk menjatuhkan pidana kepada seorang menteri.
Nah, di sinilah rakyat biasanya mulai bingung. "Lho, kok hakim saja beda pendapat?"
Jawabannya justru di situlah indah, sekaligus ruwetnya, hukum.
Pengadilan pidana bukan tempat menghitung siapa paling galak atau siapa paling keras mengetuk palu. Yang diuji adalah apakah seluruh unsur tindak pidana benar-benar terbukti.
Artikel Terkait
Serombongan Perempuan Pedagang Berjuang Sejak Malam dari Stasiun Maja Banten
Riset Rentang Citra Politisi Perempuan Indonesia di Instagram
Isu Korupsi, Kriminalisasi Kerugian Bisnis, dan Perlunya Dewan Bussines Judgment Rule
Pasar Asemka Taman Sari, Jakarta Barat Nasibmu Kini
Tirakat politik, Jalan yang Sehat Memulihkan Bangsa yang "Sakit"