Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Satu Hakim Menyatakan Mestinya Bebas

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Selasa, 30 Juni 2026 | 19:25 WIB

Baca Juga: Piala Dunia 2026: Jepang dan Swedia Menyusul Belanda ke Babak 32 Besar

Majelis hakim yang dipimpin Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dari sisi hukum acara, perkara ini selesai di tingkat pertama. Palu diketuk. Vonis dijatuhkan.

Eits... tunggu dulu. Justru di sinilah cerita berubah dari drama menjadi film plot twist.

Di tengah ruang sidang yang mungkin sudah siap ditutup, muncul satu suara yang membuat banyak mahasiswa hukum langsung membuka lagi buku hukum pidana.

Hakim Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion, alias pendapat berbeda.

Baca Juga: Piala Dunia 2026: Belanda Maju ke Babak 32 Besar Setelah Menang Melawan Tunisia

Kalau dua hakim berkata, "Bersalah." Hakim Andi berkata, "Tidak. Saya berpendapat terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan."

Nah, ini bukan sekadar catatan kaki yang numpang lewat.

Dalam dunia hukum, dissenting opinion adalah sinyal, perkara tersebut memang menyimpan perdebatan serius. Artinya, para hakim yang memeriksa berkas, mendengar saksi, membaca dokumen, dan mengikuti seluruh persidangan bisa sampai pada kesimpulan yang berbeda.

Alasan Hakim Andi juga bukan karena sedang bangun kesiangan atau salah baca berkas. Ia menguraikan dasar hukumnya.

Menurutnya, tidak terbukti ada niat jahat (mens rea) dari Nadiem. Tidak ditemukan konflik kepentingan pribadi. Penandatanganan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 ia nilai adalah bagian dari kebijakan pemerintahan, bukan tindakan pidana.

Bahkan, hubungan sebab-akibat antara tindakan Nadiem dan kerugian negara yang dihitung berdasarkan audit BPKP dianggap belum cukup kuat untuk menjatuhkan pidana kepada seorang menteri.

Nah, di sinilah rakyat biasanya mulai bingung. "Lho, kok hakim saja beda pendapat?"

Jawabannya justru di situlah indah, sekaligus ruwetnya, hukum.

Pengadilan pidana bukan tempat menghitung siapa paling galak atau siapa paling keras mengetuk palu. Yang diuji adalah apakah seluruh unsur tindak pidana benar-benar terbukti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA WP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Main Seperti Planga-plongo, Messi Borong Dua Gol

Selasa, 23 Juni 2026 | 08:15 WIB

Kapolri dan Makam BJ Habibie Yang Terlewat

Minggu, 21 Juni 2026 | 19:11 WIB

Tak Kunjung Selesai

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:09 WIB

Doaku Untuk Presidenku, Solusi Lewat Jalan Sunyi

Jumat, 19 Juni 2026 | 09:06 WIB

Sunda Dalam Angka, Etika, dan Budaya

Kamis, 18 Juni 2026 | 11:13 WIB

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 08:43 WIB

Sejarah Tahun Baru Islam, Waktunya Pejabat Hijrah

Selasa, 16 Juni 2026 | 08:25 WIB

Pesan Profetik Film Jangan Buang Ibu

Senin, 15 Juni 2026 | 07:33 WIB
X