WartaPesona.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis 2 Jui 2026 malam kabarnya menjalankan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat Syah Afandin.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Jumat di Jakarta membenarkan kabar tersebut.
Menurutnya, mereka yang ditangkap berstatus terperiksa.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.***
Artikel Terkait
Kejaksaan Jebloskan Pejabat Badan Gizi Nasional Lalu Muhammad Iwan ke Tahanan
Persib Bandung Datangkan Sandy Wals dan Luka Menalo
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bikin Kolaborasi Untuk Kuatkan Industri Wisata
Piala Dunia 2026: Spanyol ke Babak 16 Besar Setelah Singkirkan Austria
Rumah Tahanan Militer Semasa Kolonial Belanda di Kota Madiun Tempat Tan Malaka dan Sutan Sjahrir Ditahan Akan Jadi Destinasi Wisata Sejarah