WartaPesona.com - Kejaksaan Agung, Selasa 23 Juni 2026 menolak permohonan tersangka korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG) Sony Sonjaya untuk menjadi justice collaborator.
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Justice collaborator ialah saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana.
Baca Juga: Piala Dunia 2026: Erling Haaland Bawa Norwegia ke babak 32 Setelah Menang Melawan Senegal
Sony Sonjaya ialah mantan wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjadi satu dari tiga tersangka tata kelola MBG.
Syarief menjelaskan, syarat untuk menjadi justice collaborator ialah bukan pelaku utama dan harus mengakui perbuatannya.
Sedangkan Sony Sonjaya, ungkapnya, diduga sebagai salah satu pelaku utama tindak pidana korupsi.
"Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG.”
Baca Juga: Piala Dunia 2026: Prancis Lolos ke Babak 32 Setelah Menang Melawan Irak
Menurutnya, Sony bukan pelaku lapis kedua yang bisa membongkar orang lain di atasnya.
Selain statusnya yang diduga selaku pelaku utama, ujarnya, Sony juga belum mengakui semua perbuatannya.
"Atas dasar hal tersebut, kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator.”
Syarief akan mendalami semua informasi yang diberikan oleh Sony.
Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti mengajukan surat permohonan menjadi justice collaborator (JC) ke kejaksaan.***
Artikel Terkait
Papua Membutuhkan Investor Internasional Untuk Menggarap Sektor Wisata
Piala Dunia 2026: Argentina Lolos ke Babak 32 Setelah Menang Melawan Austria
Lionel Messi Pencetak Gol Terbanyak di Piala Dunia
Roy Suryo Berterima Kasih Kepada Presiden Prabowo Subianto Setelah Bebas dari Penahanan Kejaksaan
Main Seperti Planga-plongo, Messi Borong Dua Gol