WartaPesona.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat 3 Juli 2026 menahan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap proyek.
Selain Syah Afandin, KPK juga menahan mantan anggota tim suksesnya Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB).
Menurut Plt. Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein di Jakarta, Jumat mengatakan, penetapan mereka menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
Baca Juga: Ada Festival Iraw Tengkayu di Kalimantan Utara
Ia mengungkapkan bahwa SAF selaku terduga suap melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan YQB selaku terduga penyuap melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka kemudian ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 3 Juli 2026.
Tersangka Afandin Syah diduga menerima uang suap proyek Rp 800 juta dari Yaqub sejak 2025.
Baca Juga: Piala Dunia 2026: Mesir Melangkah ke Babak 16 Besar Setelah Menyiingkirkan Australia
Uang itu diberikan kepada Afandin Syah secara bertahap,
Rp500 juta, Rp150 juta, dan Rp150.
Selain uang suap proyek, kataya, tersangka Afandin Syah juga menerima gratifikasi mencapai Rp3,5 miliar.***
Sumber antara dan detik
Artikel Terkait
Zakat 10 Persen Untuk Keadilan Sosial, Tantangan MUI Berijtihad
Ada Wanita Seksi di Warung Kopi Remang-remang di Lima Puluh Kota, Aparat Bergerak
Wacana Pergantian Nama Provinsi Jawa Barat Menjadi Tatar Sunda Dapat Isyarat positif
Gubernur Matius D Fakhiri Berdiskusi dengan Menlu Sugiono Menjadikan Papua Sebagai Gerbang Indonesia ke Pasifik
Piala Dunia 2026: Swiss Melangkah ke Babak 16 Besar Setelah Singkirkan Aljazair