Baca Juga: Cristiano Ronaldo Pensiun Dari Piala Dunia Setelah 2026 Ini
Ini bukan perkara kecil. Jika setelah seremoni koperasi kembali tutup, maka yang muncul bukan kepercayaan publik, melainkan kesan bahwa program ini lebih siap sebagai acara peluncuran daripada sebagai mesin ekonomi desa.
Ketiga, ada persoalan suplai barang. Di Lamteh, Banda Aceh, KDMP Syariah sempat berhenti beroperasi setelah barang-barang dari sejumlah BUMN ditarik kembali.
Padahal barang itu sebelumnya menjadi dukungan utama koperasi, mulai dari beras SPHP, Minyakita, hingga elpiji 3 kilogram Masakini.
Ini menunjukkan satu hal penting: koperasi desa tidak bisa hidup hanya dengan papan nama dan bangunan. Ia membutuhkan rantai pasok, harga, margin, tata niaga, dan kepastian barang. Tanpa itu, koperasi bisa mati sebelum tumbuh.
Keempat, lokasi dan pembangunan fisik KDMP mulai menjadi sorotan. Di Pati, warga mempersoalkan lokasi KDMP yang dibangun di tengah kawasan tambak dan jauh dari permukiman, dengan akses jalan sebagian masih berupa tanah.
Di Kediten, Kendal, lokasi koperasi yang viral karena berada di lereng Gunung Prau dijelaskan kepala desa sebagai strategi agar dekat dengan jalur tani dan bisa memangkas biaya angkut pupuk serta hasil panen.
Penjelasan seperti ini tentu bisa diterima dalam konteks tertentu. Namun tetap harus diuji: apakah benar lokasi itu efektif secara ekonomi, atau hanya tampak rasional di atas kertas?
Kelima, ada kasus lahan yang perlu dicermati serius. Di Desa Badur, Sumenep, proyek gedung KDMP diprotes warga karena diduga berdiri di atas lahan pribadi yang status hukumnya belum jelas. Ahli waris mengklaim dokumen tanah masih atas nama keluarga.
Jika kasus semacam ini meluas, KDMP bukan hanya berisiko menjadi masalah ekonomi, tetapi juga konflik sosial dan hukum di desa.
Keenam, suara keberatan dari sebagian kepala desa tidak boleh dianggap angin lalu. Sejak awal, sudah ada kekhawatiran bahwa desa dipaksa mengikuti satu program dari pusat.
Sementara, desa memiliki kewenangan menentukan prioritas sesuai kondisi masing-masing. Bahkan ada kekhawatiran dana desa dan program lain akan terdesak oleh program pusat.
Dalam konteks inilah, masalah KDMP bukan hanya teknis, tetapi juga menyangkut rasa memiliki. Program desa yang tidak melibatkan desa secara sungguh-sungguh akan mudah kehilangan legitimasi.
Pemerintah tentu boleh memiliki program besar. Bahkan, bangsa ini memang membutuhkan terobosan untuk memperkuat ekonomi desa.
Tetapi program sebesar KDMP tidak boleh dikelola dengan logika proyek: bangun gedung, beli mobil, isi barang, rekrut pegawai, lalu dianggap selesai.
Artikel Terkait
Piala Dunia 2026: Prancis Menantang Maroko di Perempat Final
Papua Pegunungan Membangun Koperasi Untuk Menampung Hasil Bumi Masyarakat
Provinsi (Tatar) Sunda: Mengembalikan Jawa Barat ke Sejarahnya
Bali United Mendatangkan Pemain Asal Belanda Remco Balk
Piala Dunia 2026: Erling Haaland Bawa Norwegia ke Perempat Final Setelah Singkirkan Brasil