Provinsi (Tatar) Sunda: Mengembalikan Jawa Barat ke Sejarahnya

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Minggu, 5 Juli 2026 | 14:20 WIB

Oleh Toto Izul Fatah*

WartaPesona.com - Seluruh Fraksi DPRD Jawa Barat sudah satu suara. Nama provinsi berpenduduk 51 juta jiwa lebih itu berganti nama menjadi Provinsi (Tatar) Sunda.

Sebagai orang yang lahir di Jawa Barat, saya menyambut positif wacana pergantian nama provinsi tersebut.

Alasannya, tentu bukan karena masyarakat Sunda ingin menonjolkan ego primordial, bukan pula karena ingin mempersempit makna kebangsaan dalam sekat etnis.

Baca Juga: Papua Pegunungan Membangun Koperasi Untuk Menampung Hasil Bumi Masyarakat

Justru sebaliknya, nama Tatar Sunda adalah ikhtiar kebudayaan untuk mengembalikan sebuah wilayah besar di Nusantara kepada akar sejarah, identitas, dan nilai-nilai luhurnya.

Nama Jawa Barat sesungguhnya lebih bersifat administratif-geografis. Ia menunjuk posisi pada bagian barat dari Pulau Jawa. Nama itu benar secara peta, tetapi belum tentu cukup kuat secara jiwa.

Sebab, wilayah ini bukan sekadar “barat”-nya Jawa. Wilayah ini memiliki sejarah panjang, peradaban tua, bahasa, aksara, tradisi, falsafah hidup, dan sistem nilai yang sudah hidup jauh sebelum istilah administratif Jawa Barat digunakan.

Oleh karena itu, Tatar Sunda bukan nama baru. Ia adalah nama lama yang dihidupkan kembali. Ia bukan proyek mengganti papan nama, tetapi proyek membangunkan memori kolektif.

Baca Juga: Piala Dunia 2026: Prancis Menantang Maroko di Perempat Final

Di dalamnya ada ingatan tentang Kerajaan Sunda, Galuh, Pajajaran, Prabu Siliwangi, kabuyutan, leuweung, lembur, sawah, sungai, serta tata hidup masyarakat yang menjunjung harmoni antara manusia, alam, dan Sang Pencipta.

Secara politik kebudayaan, usulan ini juga sudah memiliki momentum. Wacana pergantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda itu kini akan dilanjutkan ke  tahap legislasi berikutnya, setelah sebelumnya beberapa kali muncul pada 2013, 2015, dan 2020.

Bahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah lebih dulu menetapkan Pergub Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Hari Tatar Sunda, yang berlaku sejak 24 April 2026.

Artinya, istilah Tatar Sunda bukan istilah liar. Ia sudah masuk dalam bahasa kebijakan daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menetapkan Hari Tatar Sunda setiap 18 Mei, dengan kegiatan kirab dan sawala budaya yang melibatkan berbagai unsur masyarakat untuk memperkuat silaturahmi dan kolaborasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA WP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Melampaui Hukum

Rabu, 1 Juli 2026 | 08:26 WIB

Negara Bukan Pemilik Tanah Adat

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:05 WIB

Main Seperti Planga-plongo, Messi Borong Dua Gol

Selasa, 23 Juni 2026 | 08:15 WIB

Kapolri dan Makam BJ Habibie Yang Terlewat

Minggu, 21 Juni 2026 | 19:11 WIB

Tak Kunjung Selesai

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:09 WIB

Doaku Untuk Presidenku, Solusi Lewat Jalan Sunyi

Jumat, 19 Juni 2026 | 09:06 WIB
X