Oleh karena itu, Menteri Perumahan harus memiliki eco-conscious, kesadaran ekologis yang nyata. Bukan sekadar menempelkan kata “hijau” dalam pidato, tetapi memasukkannya ke dalam syarat teknis pembangunan perumahan.
Baca Juga: Nilai Pasar Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes Tembus Rp243 miliar
Yaitu, wajib ada ruang terbuka hijau, wajib ada pohon peneduh, wajib ada vegetasi penyerap air, wajib ada sistem drainase ramah lingkungan, wajib ada tanaman lokal, bahkan bila memungkinkan, wajib ada koridor bambu atau tanaman ekologis lain yang berfungsi menahan tanah, menyerap karbon, menjaga air, dan memberi keteduhan.
Bambu layak disebut secara khusus. Selama ini bambu sering dianggap tanaman kampung, padahal secara ekologis ia sangat modern.
Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO – food agriculture organization) mencatat bambu memiliki sistem akar yang dapat mengikat tanah, membantu melawan degradasi lahan, dapat tumbuh sangat cepat, dan memberi peluang besar dalam penyerapan karbon.
Kajian ilmiah juga menunjukkan bambu memiliki produktivitas biomassa tinggi dan kapasitas sekuestrasi karbon yang penting, terutama jika dikelola secara aktif. Artinya, bambu bukan hanya ornamen. Ia bisa menjadi instrumen ekologis.
Masalahnya, yang dibanggakan adalah seremonial peletakan batu pertama, karena yang dikejar adalah target fisik. Sehingga, kualitas kawasan ekologis sering dilupakan.
Padahal, rumah yang sehat tidak berdiri sendiri sebagai bangunan. Rumah selalu hidup dalam ekosistem. Yaitu, jalan, selokan, tanah, pohon, suhu udara, air hujan, ruang bermain anak, dan daya dukung lingkungan.
Indonesia sebenarnya sudah memiliki dasar regulasi yang bisa dijadikan pijakan. UU Penataan Ruang mengamanatkan proporsi ruang terbuka hijau kawasan perkotaan minimal 30 persen, terdiri dari 20 persen ruang terbuka hijau publik dan 10 persen ruang terbuka hijau privat.
Indonesia juga sudah memiliki Permen PUPR No. 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau. Artinya, gagasan perumahan ekologis bukan gagasan mengawang-awang.
Masalahnya tinggal kemauan politik. Apakah Kementerian Perumahan berani menjadikan aspek ekologis sebagai syarat wajib, bukan sekadar imbauan?
Laporan World Green Building Council mencatat, bangunan bertanggung jawab terhadap 39 persen emisi karbon terkait energi secara global, termasuk emisi operasional dan emisi dari material serta konstruksi.
Dengan data ini, membangun jutaan rumah tanpa desain hijau bukan sekadar kurang indah. Itu bisa menjadi keteledoran kebijakan.
Negara lain sudah bergerak lebih jauh. Cina mengembangkan konsep sponge city, yaitu kota yang dirancang mampu menyerap, menahan, menyimpan, dan memanfaatkan air hujan melalui ruang hijau, permukaan berpori, taman, lahan basah, dan infrastruktur ekologis.
Jerman juga memberi contoh melalui kawasan Bahnstadt di Heidelberg, yang dirancang sebagai kawasan sangat hemat energi, dilengkapi jalur sepeda, atap hijau, dan tata kawasan rendah karbon.
Artikel Terkait
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Mengunjungi Kota Jayapura Papua, Ada Apa?
Sekelompok Remaja Bersenjata Tajam Tawuran di Kampung Betawi Condet Jumat Pagi
Nilai Pasar Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes Tembus Rp243 miliar
Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Hotel di Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Ada Luka di Kepalanya
Macron dan Prabowo Mencari Jalan Merdeka di Dunia Yang Terbelah