Baca Juga: Gubernur Matius D. Fakhiri Berencana Menjadikan Gedung Sarinah di KotaJayapura Pusat Wisata Belanja
Hampir dua abad yang lalu, dunia pernah menghadapi pertanyaan yang sama.
Suatu pagi yang lembap di New Orleans pada tahun 1829, beberapa direktur Commercial Bank of New Orleans berdiri di hadapan Mahkamah Agung Louisiana. Bank mereka mengalami kerugian akibat kredit yang gagal ditagih.
Seorang pemegang saham bernama Percy menggugat salah seorang direktur, Millaudon, bersama para pengurus bank lainnya.
Logikanya sederhana. Bank rugi.
Baca Juga: Piala Dunia 2026: Afrika Selatan Temani Meksiko ke Babak 32 Besar
Kalau rugi, pasti ada yang salah.
Kalau ada yang salah, direksi harus dihukum.
Namun Mahkamah Agung Louisiana justru melahirkan sebuah pemikiran yang kemudian mengubah sejarah hukum korporasi dunia.
Pengadilan menyatakan bahwa direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hanya karena keputusan bisnisnya berakhir dengan kerugian.
Mereka baru dapat dimintai tanggung jawab apabila bertindak tanpa itikad baik, tanpa kehati-hatian yang layak, atau melakukan kelalaian yang sangat berat.
Hari itu lahirlah benih dari apa yang kemudian dikenal sebagai Business Judgment Rule.
Untuk pertama kalinya, hukum mengakui bahwa dunia bisnis berbeda dengan dunia kepastian. Keputusan bisnis selalu dibuat di tengah ketidakpastian.
Yang dapat dinilai bukan apakah hasil akhirnya untung atau rugi, melainkan apakah proses pengambilan keputusannya dilakukan secara jujur, rasional, dan profesional.
Lebih dari satu setengah abad kemudian, prinsip tersebut memperoleh bentuk yang lebih matang melalui putusan Aronson v. Lewis di Delaware pada tahun 1984.