Yang perlu dilindungi bukan kerugiannya. Yang perlu dilindungi adalah proses pengambilan keputusan yang dilakukan dengan benar.
Inilah perbedaan mendasar antara business loss dan criminal loss. Business loss lahir dari risiko usaha.
Criminal loss lahir dari penyalahgunaan kewenangan.
Hukum harus mampu membedakan keduanya.
Masalahnya, membedakan keduanya membutuhkan keahlian yang tidak selalu dimiliki aparat penegak hukum. Menilai keputusan bisnis memerlukan pemahaman mengenai manajemen risiko, valuasi investasi, tata kelola korporasi, serta praktik industri yang terus berubah.
Di sinilah kebutuhan desain kelembagaan menjadi mendesak: sebuah mekanisme khusus yang mampu menjembatani bahasa hukum dan bahasa bisnis, sehingga penilaian atas risiko usaha tidak lagi bersandar pada intuisi semata.
Di Indonesia, akar masalahnya terletak pada benturan paradoksikal antar-regulasi. Di satu sisi, Pasal 97 UU Perseroan Terbatas sebetulnya telah mengadopsi doktrin Business Judgment Rule ini.
Namun di sisi lain, UU Tindak Pidana Korupsi kita, khususnya Pasal 2 dan 3 yang mengkriminalisasi tindakan "merugikan keuangan negara", sering kali menerobos tameng tersebut secara agresif.
Karena modal BUMN bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan, setiap kerugian bisnis korporasi pelat merah secara otomatis dicap sebagai kerugian negara.
Akibatnya, hukum kita memperlakukan direktur BUMN bukan sebagai pelaku pasar yang dinamis, melainkan sebagai birokrat administratif yang kaku.
Selama jembatan sinkronisasi hukum ini tidak dibangun, pasal tipikor akan terus menjadi hantu yang melumpuhkan naluri ekspansi korporasi kita.
Oleh karena itu, saya memandang sudah waktunya Indonesia mempertimbangkan pembentukan Dewan Business Judgment Rule.
Lembaga ini bukan benteng bagi koruptor. Ia juga bukan mekanisme untuk menghambat penegakan hukum.
Fungsinya justru membantu memisahkan secara profesional antara kerugian bisnis yang wajar dan kerugian yang mengandung unsur koruptif.
Model seperti ini sesungguhnya tidak asing. Kita mengenal Dewan Pers yang membantu membedakan sengketa jurnalistik dari tindak pidana. Kehadiran Dewan Pers tidak melemahkan hukum. Justru memperkuat kepastian hukum.
Artikel Terkait
Piala Dunia 2026: Swiss dan Kanada Lolos ke Babak 32
Piala Dunia 2026: Bosnia-Herzegovina Hidupkan Peluang Lolos Setelah Menang Melawan Qatar
Piala Dunia 2026: Brasil dan Maroko Lolos ke Babak 32 Besar
PT KAI Meluncurkan Rel Ekonomi Rakyat Mellaui KA Cikuray di Garut
Pelanggan Kereta Wisata Panoramic Naik 60-an Persen