Isu Korupsi, Kriminalisasi Kerugian Bisnis, dan Perlunya Dewan Bussines Judgment Rule

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Jumat, 26 Juni 2026 | 08:51 WIB

Yang perlu dilindungi bukan kerugiannya. Yang perlu dilindungi adalah proses pengambilan keputusan yang dilakukan dengan benar.

Inilah perbedaan mendasar antara business loss dan criminal loss. Business loss lahir dari risiko usaha.

Criminal loss lahir dari penyalahgunaan kewenangan.

Hukum harus mampu membedakan keduanya.

Masalahnya, membedakan keduanya membutuhkan keahlian yang tidak selalu dimiliki aparat penegak hukum. Menilai keputusan bisnis memerlukan pemahaman mengenai manajemen risiko, valuasi investasi, tata kelola korporasi, serta praktik industri yang terus berubah.

Di sinilah kebutuhan desain kelembagaan menjadi mendesak: sebuah mekanisme khusus yang mampu menjembatani bahasa hukum dan bahasa bisnis, sehingga penilaian atas risiko usaha tidak lagi bersandar pada intuisi semata.

Di Indonesia, akar masalahnya terletak pada benturan paradoksikal antar-regulasi. Di satu sisi, Pasal 97 UU Perseroan Terbatas sebetulnya telah mengadopsi doktrin Business Judgment Rule ini.

Namun di sisi lain, UU Tindak Pidana Korupsi kita, khususnya Pasal 2 dan 3 yang mengkriminalisasi tindakan "merugikan keuangan negara", sering kali menerobos tameng tersebut secara agresif.

Karena modal BUMN bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan, setiap kerugian bisnis korporasi pelat merah secara otomatis dicap sebagai kerugian negara.

Akibatnya, hukum kita memperlakukan direktur BUMN bukan sebagai pelaku pasar yang dinamis, melainkan sebagai birokrat administratif yang kaku.

Selama jembatan sinkronisasi hukum ini tidak dibangun, pasal tipikor akan terus menjadi hantu yang melumpuhkan naluri ekspansi korporasi kita.

Oleh karena itu, saya memandang sudah waktunya Indonesia mempertimbangkan pembentukan Dewan Business Judgment Rule.

Lembaga ini bukan benteng bagi koruptor. Ia juga bukan mekanisme untuk menghambat penegakan hukum.

Fungsinya justru membantu memisahkan secara profesional antara kerugian bisnis yang wajar dan kerugian yang mengandung unsur koruptif.

Model seperti ini sesungguhnya tidak asing. Kita mengenal Dewan Pers yang membantu membedakan sengketa jurnalistik dari tindak pidana. Kehadiran Dewan Pers tidak melemahkan hukum. Justru memperkuat kepastian hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA WP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Main Seperti Planga-plongo, Messi Borong Dua Gol

Selasa, 23 Juni 2026 | 08:15 WIB

Kapolri dan Makam BJ Habibie Yang Terlewat

Minggu, 21 Juni 2026 | 19:11 WIB

Tak Kunjung Selesai

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:09 WIB

Doaku Untuk Presidenku, Solusi Lewat Jalan Sunyi

Jumat, 19 Juni 2026 | 09:06 WIB

Sunda Dalam Angka, Etika, dan Budaya

Kamis, 18 Juni 2026 | 11:13 WIB

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 08:43 WIB

Sejarah Tahun Baru Islam, Waktunya Pejabat Hijrah

Selasa, 16 Juni 2026 | 08:25 WIB

Pesan Profetik Film Jangan Buang Ibu

Senin, 15 Juni 2026 | 07:33 WIB
X