Isu Korupsi, Kriminalisasi Kerugian Bisnis, dan Perlunya Dewan Bussines Judgment Rule

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Jumat, 26 Juni 2026 | 08:51 WIB

Saya melihat sesuatu yang tidak pernah tercatat dalam laporan keuangan.

Saya melihat ketakutan. Bukan takut rugi. Bukan takut bersaing. Tetapi takut apabila kerugian bisnis yang lahir dari keputusan yang telah melalui proses profesional, pada akhirnya diperlakukan sebagai tindak pidana.

Ketakutan semacam ini tidak mudah terlihat. Namun dampaknya sangat nyata. Akuisisi dibatalkan. Ekspansi ditunda.

Investasi ditangguhkan. Inovasi diperlambat. Tidak ada satu pun keputusan yang secara formal dilarang. Tetapi keberanian perlahan menghilang.

Padahal dalam dunia energi, teknologi, maupun eksplorasi sumber daya alam, keberhasilan justru lahir dari keberanian mengambil risiko yang diperhitungkan.

Dalam industri minyak dan gas, misalnya, tingkat keberhasilan eksplorasi secara global jauh dari seratus persen. Banyak sumur eksplorasi tidak menemukan cadangan yang ekonomis.

Namun tidak ada negara yang berhenti mengebor hanya karena sebagian sumurnya gagal. Bila semua eksplorasi hanya dilakukan setelah hasilnya dipastikan berhasil, maka eksplorasi tidak akan pernah dimulai.

Risiko bukan penyimpangan. Risiko adalah bagian dari bisnis itu sendiri.

Indonesia menghadapi tantangan yang lebih kompleks dibanding banyak negara lain.

BUMN memikul dua amanat sekaligus.

Pertama, menjadi korporasi kelas dunia yang efisien, inovatif, dan menghasilkan keuntungan bagi negara.

Kedua, menjadi institusi publik yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

Kedua tujuan tersebut sama pentingnya. Masalah muncul ketika sistem hukum belum sepenuhnya mampu membedakan antara kerugian bisnis dan kerugian akibat korupsi.

Akibatnya, setiap kerugian sering dipandang sebagai kegagalan hukum, padahal sebagian kerugian justru konsekuensi yang wajar dari keberanian mengambil risiko.

Korupsi memang harus diberantas tanpa kompromi. Namun keberanian bisnis yang dijalankan secara profesional tidak boleh ikut menjadi korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: IRA WP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tak Cukup Ashabiyah Hambalang

Kamis, 23 Juli 2026 | 08:30 WIB

Ke Baduy Saja, Tak Perlu ke Singapura

Selasa, 21 Juli 2026 | 18:57 WIB

Ketika Sepak Bola Menjadi Sejenis Agama Modern

Senin, 20 Juli 2026 | 12:48 WIB

Rezeki Yang Menular

Senin, 20 Juli 2026 | 09:24 WIB

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 08:55 WIB

Jawaban Awal Seputar Jaksa

Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:22 WIB

“Seandainya saya Jaksa Agung”

Kamis, 9 Juli 2026 | 14:12 WIB

Mengapa Manusia Suka Menonton Sepak Bola?

Selasa, 7 Juli 2026 | 06:43 WIB
X