Baca Juga: Piala Dunia 2026: Prancis Juara Grup I, Senegal Berpeluang Lolos Lewat Jalur Ketiga Terbaik
Padahal, secara hukum kedua proses tersebut memiliki tujuan yang berbeda. Konsultasi publik dalam Amdal bertujuan memperoleh masukan mengenai dampak lingkungan dan sosial dari suatu rencana usaha atau kegiatan, sedangkan penggunaan tanah ulayat menyangkut hubungan hukum antara negara, pelaku usaha, dan masyarakat hukum adat atas wilayah yang mereka kuasai secara komunal.
Oleh karena itu, konsultasi publik dalam Amdal tidak boleh dipahami sebagai pengganti persetujuan masyarakat adat atas penggunaan hak ulayat.
Persetujuan tersebut harus diperoleh melalui mekanisme yang menghormati hukum adat dan hak-hak masyarakat adat, bukan sekadar melalui forum konsultasi penyusunan dokumen lingkungan.
Dalam konteks ini, prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) menjadi sangat penting.
Free berarti keputusan diberikan tanpa intimidasi atau paksaan.
Prior mengharuskan konsultasi dilakukan sebelum keputusan atau izin diterbitkan.
Informed mensyaratkan tersedianya informasi yang lengkap, jujur, dan mudah dipahami mengenai manfaat, risiko, serta dampak suatu kegiatan.
Dan, Consent berarti ada persetujuan yang diberikan melalui mekanisme pengambilan keputusan yang sah menurut hukum adat.
Dengan demikian, FPIC bukan sekadar proses sosialisasi, melainkan mekanisme penghormatan terhadap hak masyarakat adat untuk menentukan sikap atas penggunaan wilayah ulayatnya.
Ke depan, Indonesia perlu memperjelas pemisahan antara konsultasi publik dalam Amdal dan proses memperoleh persetujuan masyarakat adat melalui regulasi yang lebih tegas.
FPIC seharusnya ditempatkan sebagai prasyarat (precondition) sebelum negara menerbitkan keputusan yang memberikan hak atau izin untuk memanfaatkan tanah ulayat.
Setelah persetujuan tersebut diperoleh, barulah proses Amdal dijalankan untuk menilai dan mengelola dampak lingkungan serta sosial dari kegiatan yang akan dilaksanakan.
Dengan demikian, konsultasi publik Amdal tetap berfungsi sesuai tujuan pembentukannya, tetapi tidak digunakan untuk melegitimasi penggunaan tanah ulayat tanpa persetujuan masyarakat hukum adat.
Pemisahan kedua proses tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya, meningkatkan legitimasi sosial bagi pelaku usaha dalam melaksanakan investasi, serta memberikan perlindungan yang lebih efektif terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.