Banyak orang mengira kalau negara mengalami kerugian, otomatis semua pejabat yang menandatangani kebijakan harus masuk penjara.
Padahal hukum pidana tidak bekerja sesederhana itu. Kerugian negara memang penting, tetapi belum cukup. Harus dibuktikan pula adanya kesalahan pidana, niat jahat, penyalahgunaan kewenangan, serta hubungan sebab-akibat yang nyata antara tindakan terdakwa dengan kerugian tersebut.
Itulah mengapa dissenting opinion dalam perkara ini menjadi sangat menarik untuk dicermati.
Pada akhirnya, vonis ini belum tentu menjadi bab terakhir. Banding masih terbuka. Kasasi juga masih mungkin.
Sejarah hukum Indonesia berkali-kali menunjukkan, putusan dapat berubah di tingkat berikutnya.
So, jangan buru-buru menganggap cerita ini selesai hanya karena palu sudah diketuk. Karena di balik angka 10 tahun penjara, Rp1 miliar denda, dan Rp809.597.125.000 uang pengganti, sesungguhnya sedang berlangsung pertarungan jauh lebih besar.
Pertarungan tentang bagaimana hukum membedakan korupsi dengan kebijakan, membedakan kerugian negara dengan kesalahan pidana, dan membedakan amar putusan mayoritas dengan satu suara hakim yang berkata lantang, "Menurut saya... terdakwa seharusnya dibebaskan."
Kadang-kadang, satu suara berbeda justru menjadi bab paling menarik dalam sejarah sebuah perkara. Perkara Nadiem tampaknya baru saja membuka bab itu.***
*Rosadi Jamani ialah Ketua SATUPENA Kalimantan Barat
Artikel opini terebut tidak mewakili pandangan redaksi