Ada unsur perbuatan melawan hukum, ada unsur kesalahan, ada unsur niat, ada hubungan kausal dengan kerugian negara. Kalau salah satunya dipandang belum terpenuhi, seorang hakim berhak menyatakan terdakwa seharusnya bebas.
Yang bikin drama ini makin tebal seperti sinetron seribu episode, pola tersebut ternyata pernah muncul sebelumnya.
Dalam perkara konsultan Nadiem, Ibrahim Arief alias Ibam, hakim Andi Saputra bersama hakim Eryusman juga menyampaikan dissenting opinion.
Menurut mereka, Ibam hanyalah konsultan teknologi informasi tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan. Ia tidak menikmati keuntungan pribadi. Bahkan justru sempat melaporkan kelemahan penggunaan Chromebook kepada atasannya.
Lho... kok lagi-lagi hakim yang sama melihat perkara dari sudut berbeda?
Di sinilah muncul pertanyaan yang membuat para akademisi hukum mulai mengelus dagu.
Apakah perkara ini murni korupsi sebagaimana dakwaan jaksa?
Ataukah terdapat perdebatan serius mengenai batas antara kebijakan publik yang gagal dan perbuatan pidana korupsi?
Jaksa sendiri sebelumnya menuntut 18 tahun penjara ditambah uang pengganti ratusan miliar rupiah. Artinya, majelis memang menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan.
Namun, bagi seorang mantan menteri selama bertahun-tahun dikenal membawa agenda transformasi pendidikan digital, vonis 10 tahun tetap terasa seperti meteor jatuh tepat di ruang tamu.
Usai sidang, Nadiem tidak mampu menyembunyikan emosinya.
Ia mengatakan sudah tidak tahu lagi harus mencari keadilan ke mana.
Tim hukumnya pun memastikan akan mengajukan banding.
Senjata utamanya bukan sekadar air mata atau konferensi pers, melainkan dissenting opinion yang menunjukkan, di tingkat hakim pun tidak ada kesepakatan bulat mengenai kesalahan pidananya.
Di sinilah pelajaran hukumnya menjadi sangat mahal.