Sebab dalam negara hukum, perkara memang dapat selesai oleh putusan hakim. Tetapi hanya pembuktian yang adil dan dipercaya masyarakat yang mampu mengusir hantu keraguan.***
*Ahmadie Thaha ialah penulis dan kolumnis
Artikel opini tersebut tidak mewakili pandangan redaksi
Artikel Terkait
Persib Bandung Ikat Kontrak Pemain Timnas Indonesia Ragnar Oratmangoen Sampai 2029
Piala Dunia 2026: Maroko ke Perempatfinal Setelah Menyingkirkan Kanada
Piala Dunia 2026: Prancis Menantang Maroko di Perempat Final
Papua Pegunungan Membangun Koperasi Untuk Menampung Hasil Bumi Masyarakat
Provinsi (Tatar) Sunda: Mengembalikan Jawa Barat ke Sejarahnya