Tak Kunjung Selesai

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:09 WIB

Baca Juga: Adhyaksa FC Dirumorkan Berganti Nama Menjadi Persiter Ternate bermarkas di Stadion Kie Raha Ternate

Pagi Jumat itu, Tifa seharusnya menjalani salah satu hari terpenting dalam hidup akademiknya. Semalaman ia menyiapkan dokumen disertasi untuk ujian doktor di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Ia sudah berdandan di kamar apartemennya. Sudah bersiap berangkat ke kampus. Tetapi yang datang lebih dahulu bukan penguji. Yang datang adalah para penyidik.

Pukul 06.47 WIB, aparat menggedor pintu apartemennya lalu membawanya untuk menjalani proses hukum. Hampir bersamaan, Roy Suryo juga dijemput dari rumahnya.

Peristiwa itulah yang memicu reaksi keras Din Syamsuddin. "Allahu Akbar," tulis mantan Ketua Umum Muhammadiyah itu dalam pernyataannya, seraya menyatakan kesediaannya menjadi penjamin agar Roy dan Tifa tidak ditahan.

Baca Juga: Adhyaksa FC Dirumorkan Berganti Nama Menjadi Persiter Ternate bermarkas di Stadion Kie Raha Ternate

Banyak orang membaca kalimat itu sebagai ekspresi kemarahan. Saya membacanya sebagai ekspresi kegelisahan. Sebab yang dipersoalkan Din sebenarnya bukan sekadar penangkapan Roy dan Tifa. Yang dipersoalkannya adalah logika penyelesaian perkara.

Logika Din sederhana. Jika ada orang menuduh keaslian sebuah ijazah, maka yang semestinya lebih dahulu dipastikan adalah keaslian ijazah tersebut. Setelah itu, jika tuduhan terbukti salah, para penuduh dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Tetapi yang kini terlihat oleh sebagian masyarakat justru kebalikannya. Orang-orang yang mempertanyakan diproses lebih dahulu, sementara perdebatan tentang objek yang dipertanyakan terasa tidak pernah mencapai garis akhir yang diterima semua pihak.

Kasus Roy-Tifa sendiri bermula dari laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada tahun 2025.

Sejak saat itu lahirlah serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, gelar perkara, penetapan tersangka, hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Perlu dicatat, perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia tidak hanya berkaitan dengan dugaan manipulasi data elektronik.

Mereka juga dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penyebaran informasi elektronik yang dianggap menimbulkan kebencian atau permusuhan, serta dugaan manipulasi dokumen elektronik.

Dengan kata lain, perkara ini telah berkembang jauh melampaui perdebatan awal tentang keaslian sebuah ijazah. Ia telah berubah menjadi sengketa mengenai cara informasi itu diproduksi, disebarkan, ditafsirkan, dan dipertanggungjawabkan di ruang publik.

Di satu sisi, negara melihat perkara ini sebagai dugaan pelanggaran terhadap reputasi seseorang dan integritas informasi elektronik. Di sisi lain, Roy dan Tifa memandang diri mereka sebagai pihak yang sedang mempertanyakan keaslian sebuah dokumen yang menurut mereka memiliki konsekuensi publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA WP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tak Kunjung Selesai

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:09 WIB

Doaku Untuk Presidenku, Solusi Lewat Jalan Sunyi

Jumat, 19 Juni 2026 | 09:06 WIB

Sunda Dalam Angka, Etika, dan Budaya

Kamis, 18 Juni 2026 | 11:13 WIB

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 08:43 WIB

Sejarah Tahun Baru Islam, Waktunya Pejabat Hijrah

Selasa, 16 Juni 2026 | 08:25 WIB

Pesan Profetik Film Jangan Buang Ibu

Senin, 15 Juni 2026 | 07:33 WIB

Amar Brkic, Garuda Muda dari Frankfurt

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:57 WIB

Membaca Sumpah "Demi Allah" Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 15:41 WIB
X