Membaca Sumpah "Demi Allah" Sony Sonjaya

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Rabu, 10 Juni 2026 | 15:41 WIB

Oleh Toto Izul Fatah*

WartaPesona.com - "Demi Allah", adalah salah satu kalimat sakral dan agung dalam Islam.

Karena statusnya yang sakral itu, kalimat "Atas Nama Allah" tersebut semestinya ditempatkan di ruang yang lebih tinggi, dan bukan dijadikan alat komunikasi defensif murahan ketika seseorang tersudut oleh tuduhan.

Itulah kira-kira pesan yang dapat dibaca dari pernyataan mantan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang bersumpah “Demi Allah” bahwa dia tidak pernah menjual titik dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) sebagaimana dituduhkan selama ini.

Baca Juga: Indonesia Must Lead the Global South in the Age of AI and Geopolitical Fragmentation

Namun, Sony Sonjaya lupa, bahwa sumpah yang dia sampaikan ke hadapan publik itu, bukan hanya menempatkan "Nama Allah" menjadi kehilangan marwahnya, terutama setelah akhirnya menjadi tersangka, tetapi juga tak berimplikasi hukum yang dapat memupus tuduhan kepadanya.

Di sinilah penggunaan sumpah Demi Allah terasa menjadi problematis. Tentu bukan karena seseorang tidak boleh menyebut nama Tuhan, melainkan karena ada konteks etika yang harus dijaga.

Nama Allah terlalu sakral untuk dijadikan tameng politik murahan dan pagar pembelaan hukum atas sebuah tuduhan. Termasuk, alat komunikasi publik untuk meredam kecurigaan masyarakat.

Dalam perkara hukum, yang dibutuhkan bukan sumpah emosional, melainkan bukti faktual. Yang diperlukan bukan klaim religius, melainkan pembuktian yuridis.

Baca Juga: Pentingnya Strategi Pembangunan Yang Menempatkan Tata Kelola Sebagai Prioritas

Yang menentukan seseorang bersalah atau tidak bukan seberapa keras ia mengucapkan Demi Allah, tetapi apakah penyidik, jaksa, dan hakim menemukan alat bukti yang sah menurut hukum.

Dalam konteks ini, sumpah Sony menjadi tidak terlalu relevan. Ini mungkin penting secara personal, tetapi tidak memiliki efek hukum.

Sumpah Demi Allah di hadapan publik tidak otomatis menggugurkan tuduhan. Tidak juga bisa menghentikan penyidikan, membatalkan dakwaan, atau menggantikan pembuktian di pengadilan.

Bahkan, jika terlalu mudah digunakan, sumpah atas nama Allah justru berisiko kehilangan wibawa spiritualnya. Sesuatu yang sakral bisa menjadi murah ketika dipakai untuk kepentingan klarifikasi kekuasaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA WP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca Sumpah "Demi Allah" Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 15:41 WIB

Kisah 108 Solusi Presiden Prabowo Subianto

Senin, 8 Juni 2026 | 10:02 WIB

Mengapa Dolar AS Menembus Rp18.000?

Sabtu, 6 Juni 2026 | 11:07 WIB

Memelihara Harapan di Tengah Kesulitan

Sabtu, 6 Juni 2026 | 09:54 WIB

Belajar Merawat Alam dari Leluhur Nusantara

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:12 WIB

Hantu Kurs Dolar

Jumat, 5 Juni 2026 | 06:39 WIB

Menguji Ramalan Leluhur di Tengah Zaman Kacau

Selasa, 2 Juni 2026 | 10:47 WIB

Tan Malaka dan Keberanian Berpikir

Selasa, 2 Juni 2026 | 09:10 WIB

Lima Sila sebagai Lima Luka

Senin, 1 Juni 2026 | 12:54 WIB

Abu Janda Versus Permadi Arya

Senin, 1 Juni 2026 | 09:54 WIB
X