Kabar Gembira, KemenKopUKM Targetkan 10 Juta UMKM Miliki NIB Tahun 2023

photo author
Tim Warta Pesona 03, Warta Pesona
- Kamis, 16 Februari 2023 | 16:12 WIB
Rahmadi Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Deputi Bidang Usaha Mikro  (kemenkopukm.go.id)
Rahmadi Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Deputi Bidang Usaha Mikro (kemenkopukm.go.id)

Bukan hanya itu, dengan memiliki izin, pelaku usaha juga bisa memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah. Namun sayangnya, sebagian besar UMKM, kata Rahmadi, masih berpendapat jika perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar saja.

Baca Juga: Sandiaga Uno Pencapaian Target Parekraf 2023 Perlu Ditopang dengan Deregulasi

 

Selain itu, masih banyak juga yang berpikir bahwa mengurus izin usaha adalah hal yang rumit dan memakan waktu lama.

 

 

Padahal, saat ini pelaku usaha sudah bisa dengan mudah mendapatkan NIB. Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha hanya butuh waktu 5-10 menit lewat Online Single Submission (OSS).

 

 

Kondisi ini sudah sangat jauh berbeda dibandingkan beberapa tahun sebelumnya yang masih butuh waktu 2 hingga 3 hari.

Baca Juga: Menteri Agama : Biaya Haji 2023, Rerata Bipih Jemaah 49,8 Juta, Lunas Tunda 2020 Tidak Perlu Nambah

 

Rahmadi mengatakan, dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM sampai dengan UU Ciptaker dan terbaru diterbitkan Perppu 2 Tahun 2022 yang mengamanatkan dalam Pasal 12 bahwa aspek perizinan usaha itu ditujukan untuk menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Sumber: kemenkopukm.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bisnismu Gitu-Gitu Aja ? Yuk Coba 7 Tips UMKM Ini!

Senin, 24 November 2025 | 10:36 WIB
X