WartaPesona.com - Wacana penghapusan tunggakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali mencuat setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah memperpanjang kebijakan hapus tagih bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang masih kesulitan melunasi kreditnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan langkah ini penting untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, terutama bagi UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
“Kami berharap pelaksanaan dan efektivitas dari peraturan pemerintah terkait hapus buku dan hapus tagih bagi pembiayaan UMKM yang berada di bank-bank Himbara dapat diperpanjang dan ditingkatkan efektivitasnya,” ujar Mahendra di Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).
Baca Juga: Dulu Banyak yang Nganggur, Sekarang Fresh Graduate Bisa Langsung Dapat Kerja Lewat Program Ini!
Dorongan untuk Perpanjangan Kebijakan
Mahendra mengungkapkan, OJK telah menyampaikan rekomendasi langsung kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa agar kebijakan ini tidak hanya diperpanjang, tetapi juga diperkuat secara implementatif.
“Kami sudah sampaikan kepada Pak Menko dan Pak Menteri Keuangan supaya kebijakan itu bisa diperkuat dan bisa dilanjutkan,” tegas Mahendra.
Menurut data pemerintah, masih terdapat 900 ribu hingga 1 juta pelaku UMKM yang memiliki tunggakan KUR berstatus macet selama lebih dari sepuluh tahun.
Baca Juga: AC Blok M Hub Diperbaiki, UMKM Diharapkan Betah Pindah dari District Blok M
Kredit Macet Capai Rp15 Triliun
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan nilai total kredit macet yang akan dihapuskan mencapai sekitar Rp15 triliun.
“Dari data Himbara, ada sekitar satu juta pelaku UMKM yang dapat diputihkan, nilainya sekitar Rp14,8 triliun,” jelas Maman di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Program penghapusan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. Namun, masa berlaku kebijakan tersebut hanya enam bulan dan telah berakhir pada Mei 2025.
Dalam periode itu, pemerintah baru berhasil menghapus piutang untuk sekitar 67 ribu pelaku UMKM.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegaskan Sikap: Amnesti Pajak Tak Boleh Jadi Budaya
Langkah Lanjutan: Fokus ke Mekanisme Hapus Tagih
Untuk menuntaskan sisa tunggakan, pemerintah kini tengah menyiapkan mekanisme lanjutan melalui program hapus tagih. Tujuannya agar para pelaku usaha kecil dapat kembali mengakses pembiayaan dan memperkuat permodalan.
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari strategi besar pemulihan ekonomi nasional, di mana sektor UMKM berkontribusi lebih dari 60% terhadap PDB dan menyerap lebih dari 90% tenaga kerja nasional.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Bocorkan Solusi untuk Fresh Graduate: Tenang, 100 Ribu Magang Berbayar Siap Dibuka!
Namun, para pengamat menilai kebijakan ini harus dijalankan dengan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan moral hazard atau persepsi bahwa utang bisa diabaikan tanpa konsekuensi.
Transparansi dan akurasi data menjadi kunci agar kebijakan hapus tagih benar-benar tepat sasaran dan berkeadilan.**
Artikel Terkait
Inmato.ID Aplikasi Keuangan Pintar Berbasis Bagi Hasil Resmi Dirilis: Sinergi Perguruan Tinggi, Komunitas, dan Dunia Usaha untuk UMKM Indonesia
AC Blok M Hub Diperbaiki, UMKM Diharapkan Betah Pindah dari District Blok M
Weekend at Parapuar ke 6 : Merayakan Flores Lewat Seni, UMKM, dan Panorama Senja
Hari Batik Nasional: Bukti Cinta Budaya dan Dukungan bagi UMKM Batik