Menkeu Purbaya Tegaskan Sikap: Amnesti Pajak Tak Boleh Jadi Budaya

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Minggu, 12 Oktober 2025 | 07:31 WIB
Purbaya menilai kebijakan amnesti pajak berulang berisiko menciptakan budaya ketidakjujuran wajib pajak - WartaPesona.com (Instagrampyudhisadewa)
Purbaya menilai kebijakan amnesti pajak berulang berisiko menciptakan budaya ketidakjujuran wajib pajak - WartaPesona.com (Instagrampyudhisadewa)

WartaPesona.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan ketidaksetujuannya terhadap rencana Program Amnesti Pajak Jilid III yang tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan publik dan pelaku usaha.

Dalam acara media gathering di Bogor, Jumat (10/10/2025), Purbaya menilai bahwa kebijakan pengampunan pajak yang dilakukan berulang kali justru dapat melemahkan moral wajib pajak.

“Kalau amnesti pajak dilakukan terus-menerus, pesan yang sampai ke masyarakat bisa salah. Orang jadi berpikir: sekarang kibulin aja pajak, nanti juga diputihkan lagi,” ujarnya tegas.

Menurutnya, tax amnesty seharusnya menjadi kebijakan luar biasa (extraordinary measure), bukan solusi rutin setiap beberapa tahun sekali. Ia menekankan pentingnya membangun sistem perpajakan yang kuat, transparan, dan berintegritas.

“Yang pas itu ya jalankan sistem pajak yang benar, kumpulkan pajak secara adil, dan beri sanksi bagi yang melanggar. Tapi jangan memanjakan ketidakjujuran,” tambahnya.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Bocorkan Solusi untuk Fresh Graduate: Tenang, 100 Ribu Magang Berbayar Siap Dibuka!

Wacana Amnesti Pajak Jilid III dan Respons Publik

Isu mengenai Amnesti Pajak Jilid III kembali mencuat sejak akhir 2024 setelah DPR RI memasukkan revisi UU No. 11 Tahun 2016 ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025.
Sebagian kalangan menilai langkah ini dapat membantu penerimaan negara di tengah tekanan ekonomi global. Namun, banyak pihak juga menyoroti potensi menurunnya kepatuhan jangka panjang.

Sebagai catatan, Indonesia telah menjalankan dua program serupa sebelumnya.

Amnesti Pajak 2016–2017: Mengumpulkan tebusan Rp114,02 triliun dari 956.793 wajib pajak.

Program Pengungkapan Sukarela 2022: Menghasilkan PPh Rp60,01 triliun dari 247.918 wajib pajak.

Baca Juga: Purbaya Tegas Atasi Rokok Ilegal: Dari Marketplace hingga Warung Kecil Bakal Disisir

Fokus Purbaya: Reformasi Fiskal Berbasis Integritas

Meski hasilnya signifikan dalam jangka pendek, Purbaya menegaskan bahwa amnesti pajak bukan jawaban jangka panjang bagi reformasi fiskal.

Ia berkomitmen memperkuat sistem perpajakan berbasis voluntary compliance atau kepatuhan sukarela melalui digitalisasi dan literasi pajak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syamsi Achdali

Sumber: Promedia Teknologi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB
X