Kabar Gembira, KemenKopUKM Targetkan 10 Juta UMKM Miliki NIB Tahun 2023

photo author
Tim Warta Pesona 03, Warta Pesona
- Kamis, 16 Februari 2023 | 16:12 WIB
Rahmadi Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Deputi Bidang Usaha Mikro  (kemenkopukm.go.id)
Rahmadi Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Deputi Bidang Usaha Mikro (kemenkopukm.go.id)

Termasuk membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan bagi Usaha Kecil. Sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja, telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

 

 

“Melalui PP tersebut diatur mengenai penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko. Di mana risiko suatu kegiatan usaha menentukan jenis perizinan berusaha dan kualitas atau frekuensi pengawasan,” kata Rahmadi.

 

Baca Juga: Nirjhara: Resort Mewah dengan Konsep Sustainable Luxury di Bali, Membaurkan Arsitektur dan Seni Kontemporer

Risiko yang menjadi dasar perizinan berusaha diklasifikasikan menjadi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. “Untuk kegiatan usaha risiko rendah, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Perizinan Tunggal yang juga meliputi SNI Bina UMK serta Sertifikasi Jaminan Produk Halal yang berarti pelaku usaha tersebut akan difasilitasi pendampingan oleh para pengampu kebijakan tersebut untuk penerbitan sertifikasinya,” ucapnya.

 

 

Untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan pernyataan pemenuhan sertifikat standar. Untuk kegiatan usaha risiko menengah tinggi, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi.

 

 

“Sedangkan untuk kegiatan usaha risiko tinggi, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan izin yang telah diverifikasi,” kata Rahmadi.

Baca Juga: Wamendag Jerry Sambuaga Ungkap Potensi Luar Biasa Aset Kripto Sebagai Komoditas, Sudah Ratusan Triliun

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Sumber: kemenkopukm.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bisnismu Gitu-Gitu Aja ? Yuk Coba 7 Tips UMKM Ini!

Senin, 24 November 2025 | 10:36 WIB
X