DPR soroti kebijakan larangan jual rokok eceran, sungguh sangat tidak peka!

photo author
Syamsi Achdali, Warta Pesona
- Jumat, 2 Agustus 2024 | 19:21 WIB
Aturan pelarangan penjualan rokok eceran dianggap sebagai kebijakan yang tidak peka.  (freepik.com/macrovector)
Aturan pelarangan penjualan rokok eceran dianggap sebagai kebijakan yang tidak peka. (freepik.com/macrovector)

"Mestinya itu yang diatasi, termasuk bentuk pengawasan secara sistematis,” tegas Luluk Nur Hamidah.

Baca Juga: Wow, Taxi Terbang Ibu Kota Nusantara IKN diuji coba, kapan mulai beroperasi?

Dia pun kemudian menyarankan pemerintah fokus pada pemberian pendalaman literasi bahaya rokok kepada anak-anak daripada membuat larangan penjualan rokok eceran yang berdampak pada industri tembakau, termasuk pelaku usaha mikro.

Luluk Nur Hamidah kemudian meyakini, bahwa kebijakan pelarangan penjualan rokok eceran tidak akan efektif karena kalau dari hulu tidak dibenahi.

"Artinya ada kegagalan pada sistem pencegahan di bidang edukasi dan sosialisasi,” tukasnya.

Baca Juga: Makna filosofi Seragam Defile Tim Indonesia di Olimpiade Paris 2024 karya Didit Hediprasetyo, sederhana, anggun, dan nasionalis

Dia beranggapan, kebijakan pelarangan penjualan rokok eceran justru akan menambah masalah ekonomi kerakyatan baru, yang hasil dari tujuan utamanya belum tentu bisa dicapai.

Seperti diketahui, baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan PP Nomor 28 Tahun 2024, yang dalam salah satu pasal melarang penjualan rokok secara eceran. ***(KKO)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA

Sumber: Parlementaria

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X