"Mestinya itu yang diatasi, termasuk bentuk pengawasan secara sistematis,” tegas Luluk Nur Hamidah.
Baca Juga: Wow, Taxi Terbang Ibu Kota Nusantara IKN diuji coba, kapan mulai beroperasi?
Dia pun kemudian menyarankan pemerintah fokus pada pemberian pendalaman literasi bahaya rokok kepada anak-anak daripada membuat larangan penjualan rokok eceran yang berdampak pada industri tembakau, termasuk pelaku usaha mikro.
Luluk Nur Hamidah kemudian meyakini, bahwa kebijakan pelarangan penjualan rokok eceran tidak akan efektif karena kalau dari hulu tidak dibenahi.
"Artinya ada kegagalan pada sistem pencegahan di bidang edukasi dan sosialisasi,” tukasnya.
Dia beranggapan, kebijakan pelarangan penjualan rokok eceran justru akan menambah masalah ekonomi kerakyatan baru, yang hasil dari tujuan utamanya belum tentu bisa dicapai.
Seperti diketahui, baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan PP Nomor 28 Tahun 2024, yang dalam salah satu pasal melarang penjualan rokok secara eceran. ***(KKO)
Artikel Terkait
Mendorong Gaya Hidup Bebas Rokok: Langkah-Langkah Menuju Kehidupan yang Lebih Sehat
Mengungkap Mitos seputar Rokok: Fakta dan Realitas yang Perlu Diketahui
Mana yang Lebih Berbahaya: Vape atau Rokok?
Cengkeh, penambah cita rasa rokok kretek ini ternyata punya banyak manfaat kesehatan
Demo Buruh 10 Agustus 2023: Gelombang Aksi di DPR dan Monas dengan Dampak Pengalihan Arus Lalu Lintas
Sandiaga Uno Ungkap Rencana Kemenparekraf Tahun 2024 di Hadapan Komisi X DPR RI, Visi Baru Pariwisata
Kemenag usulkan biaya haji 2024 naik jadi Rp105 juta, DPR RI pastikan tak memberatkan jemaah
Menuju Makzulkan Jokowi: Peluang dan Tantangan di Meja DPR
Kekayaan dari Anggota DPR Anita Jacoba Gah yang Tegur Nadiem Makarim
Selain rokok eceran, PP Nomor 28 Tahun 2024 melarang pemberian diskon dan iklan produk susu formula, kecuali begini