Kemenag usulkan biaya haji 2024 naik jadi Rp105 juta, DPR RI pastikan tak memberatkan jemaah

photo author
Syamsi Achdali, Warta Pesona
- Rabu, 15 November 2023 | 08:26 WIB
Kementerian Agama RI mengusulkan biaya haji 2024 naik menjadi sekitar Rp105 juta. (MCH Kemenag RI)
Kementerian Agama RI mengusulkan biaya haji 2024 naik menjadi sekitar Rp105 juta. (MCH Kemenag RI)

WartaPesona.com - Biaya Haji 2024 diusulkan naik menjadi sekitar Rp105 juta, dari sebelumnya yang sebesar Rp90 juta.

Kementerian Agama (Kemenag) RI mengusulkan biaya haji 2024 naik menjadi sekitar Rp105 juta, dari biaya haji tahun sebelumnya yang hanya Rp90 juta.

Kenaikan biaya haji 2024 atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M ini diusulkan oleh Kemenag RI kepada DPR RI, baru-baru ini.

Baca Juga: Zodiak Pisces hari Rabu 15 November 2023, orang yang diidamkan datang

Dikutip dari situs kemenag, secara rinci kenaikan biaya haji 2024 sebesar Rp105.095.032,25.

Kenaikan biaya haji 2024 itu didasarkan pada kurs rupiah terhadap dolar AS yang sebesar Rp16.000, dan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.

Terkait hal tersebut, Komisi VIII DPR RI menyatakan kenaikan biaya haji 2024 nantinya tetap mempertimbangkan kemampuan jemaah membayar.

Baca Juga: Hijau di Gelas, Hijau di Hati: Manisnya Keindahan Minuman Matcha

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, mengatakan pihaknya juga akan memperhatikan aspek keadilan dalam menggunakan nilai manfaat.

Lebih jauh dia menjelaskan, Komisi VIII DPR RI masih akan mendalami dan membahas usulan kenaikan biaya haji 2024 tersebut bersama Panitia Kerja (Panja) BPIH.

Ace mengatakan, bahwa Komisi VIII DPR akan mengkaji unsur mana saja yang mengalami kenaikan sehingga bisa diketahui alasan perubahan biaya haji 2024 tersebut.

Baca Juga: Mendengar Musik Sambil Bermalam di Parapuar Labuan Bajo, Menikmati Keindahan Alam

"Kami akan telisik apa saja komponen biaya haji yang mengalami kenaikan, baik di Arab Saudi maupun layanan dalam negeri," jelas Ace dikutip dari laman dprri, Rabu (15/11/2023).

Selain itu, juga akan dibahas proporsi berapa yang akan dibayar langsung oleh jemaah atau Bipih, dan berapa yang akan diambilkan dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syamsi Achdali

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X