Oleh Ahmadie Thaha*
WartaPesona.com - Dalam merajut kain, simpul berfungsi menyambung benang-benang yang semula terpisah. Ketika simpul itu ditarik, bentuk seluruh rajutan ikut berubah.
Dalam perkara hukum pun demikian. Kadang bukan penemuan barang bukti baru yang mengubah arah pembacaan sebuah perkara, melainkan munculnya satu istilah yang tiba-tiba menghubungkan fakta-fakta yang sebelumnya tampak berdiri sendiri.
Dalam perkara yang sekarang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, istilah itu adalah nominee.
Baca Juga: Lionel Messi Berkontribusi Besar Ketika Argentina Mndepak Inggris, Inilah Datanya
Sebelum istilah tersebut muncul, perhatian publik lebih banyak tertuju pada penggeledahan di Jakarta dan Sentul, penemuan sekitar 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam rupiah maupun valuta asing, serta nilai barang sitaan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Semua itu dipandang sebagai fakta-fakta yang berdiri sendiri. Namun, saya kemudian melihat sebuah simpul menarik, ketika Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, menyatakan hasil penelusuran awal menunjukkan rumah tersebut "diduga" menggunakan skema nominee, yakni tercatat atas nama pihak lain.
KPK tentu tidak sedang menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Namun sejak istilah itu diperkenalkan kepada publik, rumah Sentul tidak lagi dipahami sekadar sebagai lokasi ditemukannya barang bukti. Ia mulai dibaca sebagai bagian dari kemungkinan konstruksi perkara yang lebih luas.
Dalam pengertian sederhana, nominee adalah penggunaan nama seseorang sebagai pemilik formal suatu aset, sementara pihak yang menikmati manfaat atau menguasai aset tersebut diduga adalah orang lain.
Baca Juga: Kapal Perang Amerika Terbakar Lalu Tenggelam di Selat Hormuz Setelah Terkena Rudal Iran
Skema seperti ini tidak selalu melanggar hukum. Akan tetapi, dalam penyidikan perkara korupsi, pencucian uang, maupun pelaporan harta kekayaan pejabat negara, keberadaan nominee hampir selalu menarik perhatian karena dapat berkaitan dengan upaya menyembunyikan kepemilikan yang sebenarnya.
Di sinilah beberapa fakta yang sebelumnya tampak terpisah mulai memperoleh konteks baru. Dalam konferensi pers, Febrie tidak mengatakan, "Rumah itu milik saya." Kalimat yang diucapkannya adalah, "Rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal."
Pada saat kalimat itu diucapkan, mungkin tidak banyak orang memberi perhatian khusus. Namun setelah muncul dugaan nominee, pilihan diksi tersebut ikut menjadi bagian dari pembacaan publik terhadap perkara.
Pertanyaan berikutnya mengarah kepada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam laporan terakhir, total kekayaan Febrie sekitar Rp18,26 miliar dengan aset tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung. Rumah di Sentul tidak tercantum dalam laporan tersebut.