opini

Hantu Selembar Ijazah

Senin, 6 Juli 2026 | 07:06 WIB

Oleh Ahmadie Thaha*

WartaPesona.com - Konon ada hantu yang tak lagi memilih rumah tua. Ia lebih suka berkeliaran di ruang-ruang sidang pengadilan. Namanya pendek: ijazah.

Kamis, 2 Juli 2026, hantu itu muncul di dua pengadilan sekaligus. Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ia menjelma menjadi perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Pada jam-jam yang hampir bersamaan, sekitar 550 kilometer di sebelah timurnya, di Pengadilan Negeri Surakarta, ia berubah menjadi sengketa perdata tentang dokumen yang sama.

Baca Juga: Awal Terbentuknya Kelas Baru: Kelas Digital yang Rentan

Sedangkan pemilik ijazah itu sendiri, Joko Widodo, tidak ada di salah satu ruang sidang. Ia justru sedang melanjutkan safari politiknya, menghadiri berbagai agenda publik, bertemu tokoh politik, bahkan belakangan tampak semakin akrab dengan PSI.

Sulit mencari ironi yang lebih ganjil dari itu. Pemilik ijazah berjalan dari satu panggung politik ke panggung politik lain. Tetapi ijazahnya justru seolah hidup sendiri. Ia berpindah dari media sosial ke laboratorium forensik. Dari laboratorium ke ruang sidang. Dari perkara pidana ke perkara perdata. Dari Jakarta ke Solo.

Di Jakarta, dalam sidang perkara penghinaan dan pencemaran nama baik yang melibatkan Tifauzia Tyassuma, jaksa membacakan kalimat yang mungkin akan lama diingat publik: "Joko Widodo merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya."

Dalam bahasa Indonesia, hampir tidak ada lagi anak tangga setelah kata-kata itu. "Sehina-hinanya". "Serendah-rendahnya". Bahasa telah mencapai lantai paling bawah untuk menggambarkan luka atas kehormatan seseorang.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Pensiun Dari Piala Dunia Setelah 2026 Ini

Yang menarik, titik paling bawah itu bukan muncul dalam perkara korupsi, pembunuhan, ataupun makar. Bukan pula dalam perkara yang ancaman hukumannya belasan tahun penjara. Ia justru lahir dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, yang pangkalnya hanyalah polemik tentang selembar ijazah. Ya, selembar.

Sidang pidana di Jakarta berlangsung sebagaimana lazimnya sebuah perkara dimulai. Dakwaan dibacakan. Hakim menawarkan kemungkinan penyelesaian damai melalui mekanisme yang disediakan hukum. Namun tawaran itu ditolak. Tifa memilih melanjutkan persidangan. Ia meminta Jokowi hadir sendiri di ruang sidang dan membawa ijazah yang disebutnya asli.

Jawabannya datang hanya beberapa jam kemudian. Melalui kuasa hukumnya, Jokowi menyatakan siap hadir apabila dipanggil pengadilan. Bahkan disebutkan ia akan membawa bukan hanya ijazah Universitas Gadjah Mada, tetapi juga ijazah SD, SMP, dan SMA.

Sampai di sini, publik mungkin mengira persoalan mulai menemukan titik terang. Tetapi ironi belum selesai.

Halaman:

Tags

Terkini

Hantu Selembar Ijazah

Senin, 6 Juli 2026 | 07:06 WIB

Melampaui Hukum

Rabu, 1 Juli 2026 | 08:26 WIB

Negara Bukan Pemilik Tanah Adat

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:05 WIB

Main Seperti Planga-plongo, Messi Borong Dua Gol

Selasa, 23 Juni 2026 | 08:15 WIB

Kapolri dan Makam BJ Habibie Yang Terlewat

Minggu, 21 Juni 2026 | 19:11 WIB