Oleh Toto Izul Fatah*
WartaPesona.com - Zakat selama ini lebih sering dipahami sebatas angka 2,5 persen.
Angka itu sudah begitu kuat tertanam dalam kesadaran umat, seolah-olah zakat selalu identik dengan 2,5 persen dalam semua keadaan.
Awalnya, angka 2,5 memang itu memang berasal dari ketetapan langsung (tauqifi) Rasulullah SAW untuk zakat perak, emas dan uang perdagangan.
Baca Juga: Piala Dunia 2026: Portugal Menantang Spanyol di Babak 16 Besar
Namun, berikutnya, ada peran ijtihad para ulama yang memperluas implementasinya 2,5 persen itu ke berbagai jenis kekayaan modern.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 juga menetapkan angka yang sama.
Padahal, jika kita kembali kepada Al-Quran, perintah zakat memang sangat tegas, tetapi tidak selalu dikunci dalam satu angka tunggal.
Yang paling ditekankan Al-Quran adalah substansi zakat. Yaitu, untuk membersihkan harta, menyucikan jiwa, membantu fakir miskin, menegakkan keadilan sosial, dan memastikan bahwa kekayaan tidak hanya berputar di kalangan orang-orang kaya saja.
Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin
Oleh karena itu, sudah waktunya MUI berani membuka ruang ijtihad baru. Misalnya, mungkinkah zakat rezeki, penghasilan, keuntungan, atau tambahan harta tertentu dinaikkan menjadi 10 persen?
Bukan untuk membebani umat, tetapi justru untuk menghidupkan kembali roh zakat sebagai instrumen besar pembelaan terhadap kaum lemah.
Pertanyaannya sederhana, jika semua rezeki datang dari Allah, mengapa manusia begitu berat mengeluarkan 10 persen untuk hak fakir miskin?
Bukankah yang meminta itu adalah Tuhan yang juga memberi rezeki itu?