opini

Tak Kunjung Selesai

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:09 WIB

Dari sinilah lahir dua narasi yang berjalan sejajar tetapi tidak pernah benar-benar bertemu.

Kasus ini mula-mula seperti orang memperdebatkan isi sebuah surat. Tetapi dalam perjalanannya, perdebatan bergeser ke siapa yang memfotokopi surat itu, siapa yang mengunggahnya ke internet, siapa yang memberi catatan di pinggir kertasnya, dan siapa yang menyebarkannya kepada orang lain.

Akibatnya, isi surat yang semula menjadi sumber sengketa perlahan bergerak ke latar belakang, sementara perdebatan tentang peredaran surat itu justru mengambil panggung utama.

Polisi tentu mempunyai argumentasi hukum soal penangkapan tersebut. Menurut Kombes Pol Iman Imanuddin, penjemputan Roy dan Tifa dilakukan dalam rangka Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik harus memastikan kehadiran tersangka dan barang bukti saat proses pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Secara hukum acara, alasan itu sah dan dapat dipahami. Tetapi polemik ini tidak hidup di ruang hukum semata. Ia hidup di ruang persepsi. Dan persepsi publik sering bekerja dengan logika yang berbeda dari logika hukum.

Publik melihat sesuatu yang lain. Mereka melihat bahwa selama bertahun-tahun yang diperdebatkan adalah keaslian ijazah. Jokowi mengatakan ijazah itu asli. Ijazah tersebut bahkan telah diserahkannya kepada penyidik untuk diperiksa. Polisi menyatakan telah melakukan berbagai pengujian, mulai dari kertas, tinta, hingga aspek forensik lainnya.

Namun dalam pandangan sebagian masyarakat, berbagai proses hukum dan pengadilan yang dilaksanakan di berbagai kota kemudian tidak pernah benar-benar menghadirkan ijazah itu sebagai pusat pertarungan argumentasi yang terbuka dan meyakinkan.

Yang muncul justru gugatan prosedural, sengketa kewenangan, persoalan legal standing, serta perkara pidana yang berkembang ke wilayah fitnah, pencemaran nama baik, dan data elektronik.

Di sinilah ironi itu mencapai puncaknya. Objek yang diperdebatkan sejak awal adalah sebuah ijazah. Namun perkara yang kini berjalan tidak lagi semata berbicara tentang ijazah itu sendiri, melainkan juga tentang fitnah, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan dugaan manipulasi data elektronik yang berkaitan dengannya.

Secara hukum, perluasan itu mungkin memiliki dasar yang kuat. Tetapi bagi masyarakat awam, perubahan arena tersebut memunculkan pertanyaan sederhana: data elektronik yang mana sebenarnya yang dianggap dimanipulasi? Apakah foto? Apakah hasil pemindaian? Apakah salinan digital yang beredar di media sosial? Atau ada bentuk perubahan lain yang belum sepenuhnya dipahami publik?

Pertanyaan itu mungkin memiliki jawaban hukum yang rinci. Namun sampai jawaban tersebut dipahami masyarakat luas, ruang spekulasi akan tetap terbuka.

Akibatnya banyak orang merasa sedang menyaksikan pertandingan yang aneh. Mereka datang ke stadion untuk melihat pertandingan sepak bola. Tetapi wasit, pemain, dan panitia sibuk memperdebatkan kualitas rumput, ukuran papan skor, dan sertifikat stadion.

Mungkin semua itu memang penting. Tetapi penonton tetap ingin tahu berapa skor pertandingannya. Di situlah letak persoalan yang sesungguhnya.

Bagi polisi, perkara yang sedang berjalan adalah dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan fitnah, pencemaran nama baik, penyebaran informasi elektronik, dan manipulasi data elektronik.

Bagi Roy Suryo dan Tifa, perkara yang mereka perjuangkan sejak awal adalah pembuktian keaslian ijazah yang mereka anggap memiliki konsekuensi publik.

Halaman:

Tags

Terkini

Tak Kunjung Selesai

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:09 WIB

Doaku Untuk Presidenku, Solusi Lewat Jalan Sunyi

Jumat, 19 Juni 2026 | 09:06 WIB

Sunda Dalam Angka, Etika, dan Budaya

Kamis, 18 Juni 2026 | 11:13 WIB

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 08:43 WIB

Sejarah Tahun Baru Islam, Waktunya Pejabat Hijrah

Selasa, 16 Juni 2026 | 08:25 WIB

Pesan Profetik Film Jangan Buang Ibu

Senin, 15 Juni 2026 | 07:33 WIB

Amar Brkic, Garuda Muda dari Frankfurt

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:57 WIB

Membaca Sumpah "Demi Allah" Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 15:41 WIB