Oleh Ahmadie Thaha*
WartaPesona.com - Ada ironi yang sulit dijelaskan kepada orang awam dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo akrab disapa Jokowi.
Pada awalnya, pertanyaannya sangat sederhana. Sesederhana pertanyaan seorang murid kepada gurunya, "Apakah ijazah itu asli?"
Bertahun-tahun publik memperdebatkan satu benda yang sama: selembar ijazah yang disebut-sebut pernah digunakan Jokowi ketika mendaftar sebagai wali kota Surakarta, gubernur DKI Jakarta, sampai presiden Republik Indonesia.
Baca Juga: Piala Dunia 2026: Amerika Lolos ke Babak 32 Besar Setelah Menang Melawan Australia
Tetapi semakin lama perkara ini berjalan, semakin jauh ia meninggalkan pertanyaan awalnya: apakah ijazah itu asli?
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma akrab disapa dokter Tifa ditangkap bukan karena dituduh memalsukan ijazah Jokowi. Mereka juga tidak ditangkap karena terbukti memiliki ijazah asli tersebut.
Mereka dijerat pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP yang berkait dugaan manipulasi data elektronik, pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran informasi elektronik yang dianggap melanggar hukum.
Di sinilah orang awam mulai mengernyitkan dahi. Bukankah yang diperdebatkan selama ini adalah ijazah?
Mengapa yang muncul justru perkara data elektronik, fitnah, dan pencemaran nama baik?
Bukankah yang dipersoalkan adalah dokumen fisik?
Mengapa yang dibahas adalah file digital, unggahan media sosial, dan informasi elektronik?
Pertanyaan-pertanyaan itu mungkin terdengar sederhana. Tetapi justru kesederhanaan itulah yang membuat polemik ini tidak pernah benar-benar selesai.