Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Satu Hakim Menyatakan Mestinya Bebas

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Rabu, 1 Juli 2026 | 07:15 WIB

Baca Juga: Piala Dunia 2026: Belanda Maju ke Babak 32 Besar Setelah Menang Melawan Tunisia

Majelis hakim yang dipimpin Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dari sisi hukum acara, perkara ini selesai di tingkat pertama. Palu diketuk. Vonis dijatuhkan.

Eits... tunggu dulu. Justru di sinilah cerita berubah dari drama menjadi film plot twist.

Di tengah ruang sidang yang mungkin sudah siap ditutup, muncul satu suara yang membuat banyak mahasiswa hukum langsung membuka lagi buku hukum pidana.

Hakim Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion, alias pendapat berbeda.

Baca Juga: Piala Dunia 2026: Belanda Maju ke Babak 32 Besar Setelah Menang Melawan Tunisia

Kalau dua hakim berkata, "Bersalah." Hakim Andi berkata, "Tidak. Saya berpendapat terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan."

Nah, ini bukan sekadar catatan kaki yang numpang lewat.

Dalam dunia hukum, dissenting opinion adalah sinyal, perkara tersebut memang menyimpan perdebatan serius. Artinya, para hakim yang memeriksa berkas, mendengar saksi, membaca dokumen, dan mengikuti seluruh persidangan bisa sampai pada kesimpulan yang berbeda.

Alasan Hakim Andi juga bukan karena sedang bangun kesiangan atau salah baca berkas. Ia menguraikan dasar hukumnya.

Menurutnya, tidak terbukti ada niat jahat (mens rea) dari Nadiem. Tidak ditemukan konflik kepentingan pribadi. Penandatanganan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 ia nilai adalah bagian dari kebijakan pemerintahan, bukan tindakan pidana.

Bahkan, hubungan sebab-akibat antara tindakan Nadiem dan kerugian negara yang dihitung berdasarkan audit BPKP dianggap belum cukup kuat untuk menjatuhkan pidana kepada seorang menteri.

Nah, di sinilah rakyat biasanya mulai bingung. "Lho, kok hakim saja beda pendapat?"

Jawabannya justru di situlah indah, sekaligus ruwetnya, hukum.

Pengadilan pidana bukan tempat menghitung siapa paling galak atau siapa paling keras mengetuk palu. Yang diuji adalah apakah seluruh unsur tindak pidana benar-benar terbukti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: IRA WP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tak Cukup Ashabiyah Hambalang

Kamis, 23 Juli 2026 | 08:30 WIB

Ke Baduy Saja, Tak Perlu ke Singapura

Selasa, 21 Juli 2026 | 18:57 WIB

Ketika Sepak Bola Menjadi Sejenis Agama Modern

Senin, 20 Juli 2026 | 12:48 WIB

Rezeki Yang Menular

Senin, 20 Juli 2026 | 09:24 WIB

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 08:55 WIB

Jawaban Awal Seputar Jaksa

Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:22 WIB

“Seandainya saya Jaksa Agung”

Kamis, 9 Juli 2026 | 14:12 WIB
X