Sementara itu, KUR Kecil ditujukan untuk pelaku usaha yang belum pernah menerima kredit atau pembiayaan investasi atau modal kerja komersial, kecuali kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga, kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya, dan/atau pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Selain itu, usaha tersebut harus sudah berdiri minimal enam bulan dan wajib ikut serta dalam program BPJS.
Dokumen yang harus dipersiapkan antara lain identitas seperti e-KTP, surat keterangan usaha (NIB), dan NPWP.
Program KUR ini sangat membantu UMKM yang kesulitan mendapatkan akses pembiayaan dari bank konvensional.
Dengan adanya program ini, diharapkan UMKM dapat meningkatkan kinerja usaha dan menciptakan lapangan kerja baru. Namun, perlu diingat bahwa dalam mengajukan KUR, pastikan untuk memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan. *** (SA)
Artikel Terkait
Menikmati Khasnya Jogja dengan Gudeg: Kuliner Legendaris dari Negeri Gajahmada, Ini Resepnya
Siap-siap Mudik Lebaran dengan Kereta Inspeksi KAI: Memastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2023
Pedoman Pengembangan Destinasi Pariwisata Aman Bencana dari Kemenparekraf , Untuk Destinasi Wisata Tangguh
Hari Musik Nasional Indonesia: Ini Harapan Band Noah Hingga Dua Mas Menteri untuk Musik Negeri Sendiri
Samsung A14: Smartphone Terbaru dengan Spesifikasi Unggulan. Baru Diluncurkan dengan Harga Sangat Terjangkau
Dampak Buruk Acara Motor Trail di Ranca Upas Bandung: Edelweiss Rusak! Ridwan Kamil, Izin untuk Profesional
Kontroversi Medical Tourism: Perbandingan Dokter Indonesia dan Singapura dalam Sorotan
Sosial Media Partai Politik Diserbu Blink Jelang Konser BLACKPINK: Betapa Besarnya Pengaruh Musik K-Pop
Nikmati Sensasi Pedas dan Manis dengan Black Komodo, Es Krim Terbaru dari Restoran Mai Cenggo!
Xiaomi 13: Alternatif Premium untuk Penggemar Android dengan Gaya Desain Apple