WartaPesona.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah membuka penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023 sejak tanggal 6 Maret 2023. Dalam penyaluran KUR ini, BRI mendapatkan alokasi sebesar Rp270 triliun, namun untuk tahap awal pencairan pada bulan Maret 2023, dialokasikan sebesar Rp12 triliun.
Terdapat beberapa perbedaan ketentuan dalam penyaluran KUR 2023 dibandingkan dengan KUR pada tahun-tahun sebelumnya, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Menurut Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, BRI sudah mulai menyalurkan KUR di seluruh Indonesia sejak Senin lalu dan antusiasme masyarakat sangat tinggi. Namun, terdapat sedikit perbedaan suku bunga KUR BRI di tahun ini, dilansir dari media rilis yang kami terima.
Peminjam KUR yang baru pertama kali pinjam akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman di atas Rp 10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil). Namun, jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali, maka suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi.
Suku bunga akan naik menjadi 7% saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya, kemudian naik 8% untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9%.
Untuk mendapatkan KUR BRI 2023, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Untuk KUR Super Mikro, syaratnya adalah belum pernah menerima KUR dan kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial.
Namun, dapat menerima kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga, kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya, atau pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha, namun jika waktu usahanya kurang dari 6 bulan, harus memenuhi salah satu persyaratan seperti mengikuti pendampingan, mengikuti pelatihan kewirausahaan atau lainnya, tergabung dalam kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak.
Dokumen yang dibutuhkan adalah NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan, RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.
Untuk KUR Mikro, persyaratan yang harus dipenuhi adalah belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga, kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya, atau pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital. Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan.
Dokumen yang dibutuhkan adalah identitas seperti e-KTP, surat keterangan usaha (NIB), dan NPWP untuk plafon di atas Rp. 50 juta.
Artikel Terkait
Menikmati Khasnya Jogja dengan Gudeg: Kuliner Legendaris dari Negeri Gajahmada, Ini Resepnya
Siap-siap Mudik Lebaran dengan Kereta Inspeksi KAI: Memastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2023
Pedoman Pengembangan Destinasi Pariwisata Aman Bencana dari Kemenparekraf , Untuk Destinasi Wisata Tangguh
Hari Musik Nasional Indonesia: Ini Harapan Band Noah Hingga Dua Mas Menteri untuk Musik Negeri Sendiri
Samsung A14: Smartphone Terbaru dengan Spesifikasi Unggulan. Baru Diluncurkan dengan Harga Sangat Terjangkau
Dampak Buruk Acara Motor Trail di Ranca Upas Bandung: Edelweiss Rusak! Ridwan Kamil, Izin untuk Profesional
Kontroversi Medical Tourism: Perbandingan Dokter Indonesia dan Singapura dalam Sorotan
Sosial Media Partai Politik Diserbu Blink Jelang Konser BLACKPINK: Betapa Besarnya Pengaruh Musik K-Pop
Nikmati Sensasi Pedas dan Manis dengan Black Komodo, Es Krim Terbaru dari Restoran Mai Cenggo!
Xiaomi 13: Alternatif Premium untuk Penggemar Android dengan Gaya Desain Apple