Direksi BTPN Syariah, Dewi Nuzulianti, menyatakan bahwa lembaganya siap menjalankan amanah sebagai LKSPWU dengan sebaik-baiknya. “Amanah ini akan kami manfaatkan untuk mendukung pengembangan wakaf di Indonesia,” ujar Dewi.
Ia juga berharap dukungan dari Kemenag dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) akan memperkuat kolaborasi dalam membangun ekosistem wakaf di tanah air.
Dengan penetapan ini, BTPN Syariah diharapkan dapat memberikan layanan pengelolaan wakaf uang yang profesional dan berdampak positif bagi masyarakat, sekaligus memperkuat sistem keuangan syariah di Indonesia.
Melalui kolaborasi yang solid antara lembaga keuangan syariah, Kemenag, dan BWI, diharapkan pengelolaan wakaf uang dapat lebih terarah dan bermanfaat, memberi kontribusi nyata dalam pengentasan kemiskinan serta pembangunan sosial-ekonomi di Indonesia.***
Artikel Terkait
Penetapan Tanggal Awal Zulhijah dan Hari Raya Idul Adha 1444 H oleh Kemenag: Menyongsong Perayaan Keagamaan
Kemenag kembangkan layanan Chatbot Alquran berbasis teknologi AI
Kemenag usulkan biaya haji 2024 naik jadi Rp105 juta, DPR RI pastikan tak memberatkan jemaah
Hak Angket Haji 2024, soal alokasi kuota tambahan Kemenag jelaskan begini
Masih banyak daerah tak maksimal manfaatkan dana bantuan pesantren, Kemenag ingatkan hal ini
Begini jawaban Kemenag soal 5 rekomendasi Pansus Angket Haji 2024 DPR RI
Biaya Haji 2025 Turun: Jemaah Cukup Bayar Rata-rata Rp55,43 Juta, Kemenag dan DPR Sepakati Penurunan BPIH
269 Ribu Guru Dapatkan Kesempatan Ikuti PPG Kemenag Mulai Maret 2025, Ini Syaratnya
BTPN Syariah Resmi Jadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang, Kemenag: Langkah Strategis Perkuat Ekosistem Wakaf
Tidak Ada Sekolah Selama Ramadhan? Kemenag Memiliki Wacana untuk Meliburkan Sekolah Selama Ramadhan untuk Menyeimbangkan Ibadah dan Pembelajaran