Oleh Teguh Anantawikrama
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Transformasi Teknologi dan Digital
WartaPesona.com - Ketika seorang anak lahir, pada saat yang sama lahir pula tanggung jawab negara untuk mengakui, melindungi, dan memastikan hak-haknya. Karena itu, akta kelahiran tidak boleh dipandang sebagai selembar dokumen administratif. Ia adalah pintu pertama menuju identitas hukum, layanan kesehatan, pendidikan, jaminan sosial, dan berbagai bentuk perlindungan negara.
Di sinilah digitalisasi layanan akta kelahiran memperoleh makna yang jauh lebih besar daripada sekadar menghubungkan dua sistem.
Integrasi SATUSEHAT Platform milik Kementerian Kesehatan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Kementerian Dalam Negeri adalah langkah konkret untuk mengubah cara pemerintah bekerja: dari kumpulan instansi yang berjalan sendiri-sendiri menjadi satu pemerintahan yang hadir sebagai satu kesatuan di hadapan masyarakat.
Ukuran transformasi digital pemerintah bukanlah jumlah aplikasi yang diluncurkan, kecanggihan tampilan antarmuka, atau besarnya anggaran teknologi. Ukuran sesungguhnya sangat sederhana: apakah hidup masyarakat menjadi lebih mudah, apakah layanan menjadi lebih cepat dan terhubung, dan apakah manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.
Baca Juga: Teguh Anantawikrama : Ketika Dunia Goyah, Keberanian Menyelamatkan Bangsa
Keluarga yang baru menyambut kelahiran seorang anak tidak seharusnya dibebani kewajiban memahami batas kewenangan antarinstansi. Mereka tidak seharusnya berpindah dari satu kantor ke kantor lain, mengunggah dokumen yang sama berulang kali, atau memasukkan kembali data yang sebenarnya sudah dimiliki pemerintah.
Masyarakat datang dengan satu kebutuhan; pemerintah semestinya menjawabnya melalui satu perjalanan layanan yang utuh.
Data yang disampaikan dalam peluncuran digitalisasi akta kelahiran menunjukkan urgensi perubahan ini. Pada 2023, sekitar 41,75 persen proses administrasi kependudukan terkait kelahiran diselesaikan paling lambat 60 hari, sementara 57,23 persen selesai dalam kurun satu tahun.
Pada saat yang sama, lebih dari 87 persen persalinan berlangsung di rumah sakit dan puskesmas. Artinya, titik temu antara warga dan negara sesungguhnya telah tersedia sejak awal, yaitu di fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Dari Fragmentasi ke Kolaborasi: Teguh Anantawikrama Dukung Transformasi Indonesia Era Prabowo
Pertanyaannya bukan lagi bagaimana meminta masyarakat mendatangi lebih banyak kanal pemerintah. Pertanyaannya adalah bagaimana kanal-kanal pemerintah saling terhubung sejak peristiwa kelahiran terjadi. Jika data kelahiran sudah tercatat melalui rekam medis elektronik di fasilitas kesehatan, data tersebut—dengan persetujuan, kewenangan, dan perlindungan yang tepat—harus dapat dipertukarkan secara aman untuk memulai proses administrasi kependudukan. Prinsipnya: data yang bergerak, bukan masyarakat.
Melalui keterhubungan SATUSEHAT dan SIAK, penerbitan akta kelahiran, pembaruan Kartu Keluarga, dan penerbitan Kartu Identitas Anak dapat menjadi satu rangkaian yang lebih terintegrasi.
Dalam tahap berikutnya, perjalanan itu seharusnya tidak berhenti pada dokumen kependudukan. Status kepesertaan jaminan kesehatan, layanan imunisasi, dukungan gizi, pendidikan usia dini, dan perlindungan sosial semestinya dapat terhubung berdasarkan kebutuhan serta hak anak, tanpa menciptakan beban administratif baru bagi keluarga.
Baca Juga: Ketum Gernas UMKM Bangkit Teguh Anantawikrama Mengingatkan Kabut Tebal Ekonomi Dunia Harus Mampu Dilewati UMKM
Inilah perubahan dari egosistem menuju ekosistem. Selama ini, setiap instansi cenderung membangun aplikasi, basis data, standar, dan proses bisnisnya sendiri. Sistem-sistem tersebut mungkin bekerja baik di dalam batas organisasinya, tetapi masyarakat tetap merasakan pelayanan yang terpecah. Dalam pemerintahan digital, keberhasilan satu instansi tidak cukup jika warga masih dipaksa menjadi kurir data di antara lembaga-lembaga negara.