Baca Juga: Piala Dunia 2026: Argentina ke Final Melawan Spanyol
Fakta ini tentu tidak otomatis membuktikan ada pelanggaran. Akan tetapi, setelah istilah nominee masuk ke dalam pembahasan, absennya rumah tersebut dari LHKPN menjadi salah satu pertanyaan yang wajar untuk ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.
Setelah Polri menetapkan Don Ritto dan Febrie Ardiansyah menjadi tersangka, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru yang mencantumkan Febrie sebagai saksi.
Hingga tulisan ini disusun, penetapan tersangka oleh Polri juga belum diumumkan dicabut ataupun dibatalkan.
Rangkaian perkembangan tersebut menunjukkan bahwa konstruksi perkara masih terus bergerak dan belum mencapai bentuk akhirnya.
Menurut saya, di sinilah letak pentingnya istilah nominee. Ia bukan alat bukti, apalagi putusan hukum. Akan tetapi, ia menjadi konsep yang membantu membaca hubungan antarfakta.
Rumah Sentul, LHKPN, pernyataan Febrie mengenai "rumah pribadi Jampidsus", hingga perkembangan penyidikan yang berlangsung sesudahnya, tidak lagi dipahami sebagai potongan-potongan berita yang berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian dari satu rangkaian yang sedang disusun penyidik.
Tentu saja, rangkaian itu masih harus dibuktikan. Dalam negara hukum, tidak ada istilah yang dapat menggantikan alat bukti.
Dugaan nominee hanya akan mempunyai arti hukum apabila benar-benar dapat dibuktikan melalui dokumen, keterangan saksi, pemeriksaan ahli, maupun alat bukti lain yang sah.
Oleh karena itu, menurut saya, pelajaran paling menarik dari perkara ini bukan semata-mata tentang rumah Sentul. Yang lebih penting adalah tentang sebuah konsep dapat mengubah cara kita membaca sebuah peristiwa.
Fakta-faktanya tidak berubah. Yang berubah adalah hubungan di antara fakta-fakta itu. Dan dalam banyak perkara korupsi, justru hubungan antarfakta itulah yang akhirnya menentukan apakah sebuah dugaan berkembang menjadi perkara yang dapat dibuktikan, atau berhenti sebagai dugaan belaka.***
*Ahmadie Thaha ialah penulis dan kolumnis
Artikel opini tersebut tidak mewakili pandangan redaksi