opini

Jawaban Awal Seputar Jaksa

Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:22 WIB

Justru karena Polri sendiri telah menyatakan bahwa barang-barang itu merupakan barang bukti dalam ketiga perkara besar, publik tentu akan bertanya mengapa barang bukti itu berada di lokasi tersebut dan bagaimana keterkaitannya dengan konstruksi perkara yang sedang dibangun.

Dalam negara hukum, rasa ingin tahu publik bukanlah musuh penyidikan. Yang penting, rasa ingin tahu itu tetap dibatasi oleh disiplin berpikir. Dugaan tidak boleh berubah menjadi vonis.

Sebaliknya, penyidik juga perlu menjelaskan konstruksi perkara secara bertahap agar ruang kosong informasi tidak terus-menerus diisi oleh spekulasi.

Perjalanan perkara ini tampaknya masih panjang. Namun satu hal sudah pasti. Semakin besar perkara yang ditangani, semakin besar pula tuntutan publik terhadap keterbukaan.

Bukan maksudnya untuk mengganggu penyidikan, melainkan agar masyarakat memahami mengapa setiap langkah hukum diambil dan bagaimana seluruh potongan peristiwa itu saling terhubung menjadi satu bangunan hukum yang utuh.

Sampai konstruksi perkara itu dijelaskan secara lengkap, pertanyaan-pertanyaan publik tampaknya belum akan berhenti.

Dan dalam konteks inilah, pertanyaan bukanlah bentuk ketidakpercayaan kepada hukum. Pertanyaan justru merupakan undangan agar hukum bekerja semakin terang, semakin terbuka, dan semakin dapat dipertanggungjawabkan.***

*Ahmadie Thaha ialah penulis dan kolumnis

Artikel opini tersebut tidak mewakili pandangan redaksi

Halaman:

Tags

Terkini

Jawaban Awal Seputar Jaksa

Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:22 WIB

“Seandainya saya Jaksa Agung”

Kamis, 9 Juli 2026 | 14:12 WIB

Mengapa Manusia Suka Menonton Sepak Bola?

Selasa, 7 Juli 2026 | 06:43 WIB

Hantu Selembar Ijazah

Senin, 6 Juli 2026 | 07:06 WIB

Melampaui Hukum

Rabu, 1 Juli 2026 | 08:26 WIB

Negara Bukan Pemilik Tanah Adat

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:05 WIB