Baca Juga: Piala Dunia 2026: Spanyol Menantang Prancis di Semifinal
Ketiga, dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan Krakatau Steel, yang juga disertai dugaan tindak pidana pencucian uang.
Untuk perkara terakhir ini, penyidik belum mengumumkan besaran kerugian negara yang sedang didalami.
Dengan penjelasan itu, setidaknya satu pertanyaan mulai memperoleh jawaban. Penggeledahan besar-besaran tersebut bukan operasi tanpa arah, melainkan bagian dari penyidikan tiga klaster perkara yang secara resmi telah diumumkan kepolisian.
Sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna menghormati seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polri.
Kejaksaan juga mengimbau masyarakat agar tidak membangun kesimpulan berdasarkan rumor atau media sosial serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Pada hari yang sama, TNI menjelaskan bahwa pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Menurut TNI, pengamanan tersebut tidak berkaitan proses penggeledahan oleh kepolisian, dan sudah rutin dilakukan.
Penjelasan-penjelasan resmi itu penting dicatat. Negara hukum seharusnya dibangun di atas fakta dan keterangan resmi, bukan di atas bisik-bisik media sosial. Namun, setelah sebagian pertanyaan terjawab, muncul pertanyaan berikutnya yang tidak kalah penting.
Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah di kawasan Sentul yang digeledah penyidik memang merupakan rumah pribadinya. Akan tetapi, ia juga menyatakan bahwa uang, emas batangan, dan berbagai barang yang dibawa penyidik bukan miliknya.
Sampai sekarang belum dijelaskan kepada publik siapa pemilik barang-barang tersebut ataupun atas dasar hubungan hukum apa barang-barang itu berada di rumah tersebut. Di sinilah perhatian publik mulai tertuju.
Polri sendiri menegaskan bahwa barang-barang yang disita merupakan barang bukti yang berkaitan dengan ketiga perkara besar tadi.
Menariknya, ketiga perkara itu berada dalam ruang lingkup perkara-perkara yang selama ini pernah ditangani atau diawasi Febrie yang menjabat Jampidsus.
Perkara Jiwasraya mulai diusut Kejaksaan Agung sejak 2019 dan kemudian berujung pada putusan terhadap sejumlah terdakwa, antara lain Hendrisman Rahim, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro, dengan kerugian negara sekitar Rp16,8 triliun.
Perkara Asabri menyusul pada 2020 dan juga telah menyeret sejumlah terdakwa, termasuk Mayjen (Purn.) Adam R. Damiri dan Letjen (Purn.) Sonny Widjaja, dengan kerugian sekitar Rp22,8 triliun.
Artikel Terkait
Kabar Duka, Pengusaha dan Politikus Rachmat Gobel Meninggal
Rusia Serang Pabrik Senjata Ukraina di Tengah Pertemuan NATO
Ditemukan Cadangan Emas dan Mineral di Pegunungan Papua
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Dikabarkan Terjaring OTT KPK
Kedutaan Besar Iran Berbelasungkawa Meninggalnya Pengusaha Rachmat Gobel