Dalam kedua perkara tersebut, Febrie berperan sebagai Direktur Penyidikan, kemudian sebagai Jampidsus yang mengawasi pengembangan perkara.
Perkara dugaan korupsi pasokan batu bara PLN yang kini disidik Polri merupakan perkara baru yang dinaikkan ke tahap penyidikan pada Juli 2026.
Demikian pula dugaan penyimpangan dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang baru diumumkan sebagai bagian dari penyidikan dan belum memasuki tahap persidangan.
Justru karena dua perkara lama telah melalui proses peradilan, sedangkan dua perkara lainnya masih berada pada tahap penyidikan, publik bertanya-tanya: apakah penggeledahan ini sekadar bertujuan mencari alat bukti tambahan untuk perkara-perkara yang sudah ada?
Ataukah penyidik sedang membangun konstruksi hukum baru yang menghubungkan seluruh perkara tersebut, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang? Jawaban atas pertanyaan itu tampaknya baru akan terang ketika penyidik membuka konstruksi perkara secara lebih lengkap.
Di sinilah muncul pertanyaan yang sesungguhnya bersifat hukum, bukan sekadar politik.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa pada prinsipnya benda sitaan disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rusbasan).
Dalam tata kelola yang berlaku saat ini, pengelolaan Rusbasan berada di bawah Kejaksaan Agung. Apabila karena alasan tertentu penyimpanannya dilakukan di tempat lain yang dibenarkan oleh ketentuan hukum, tentu harus ada dasar dan penjelasannya.
Oleh karena itu, apabila benar barang-barang yang disita dari rumah di Sentul maupun dari Kafe de'CLAN merupakan barang bukti dalam tiga perkara yang diumumkan Polri, maka pertanyaan berikutnya menjadi sangat wajar.
Dalam status hukum apa barang-barang tersebut berada di lokasi-lokasi itu?
Siapa yang menitipkannya?
Atas dasar kewenangan apa penyimpanan tersebut dilakukan?
Apakah rumah dan kafe itu hanya menjadi lokasi penyimpanan yang digunakan pihak lain? Ataukah barang-barang tersebut merupakan bagian dari konstruksi dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang dibangun penyidik?
Sampai hari ini, jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut belum disampaikan secara resmi. Padahal, jawaban itulah yang akan sangat menentukan cara publik memahami keseluruhan konstruksi perkara.
Oleh karena itu, terlalu dini menyimpulkan bahwa seseorang pasti bersalah. Tetapi sama kelirunya bila menganggap pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak layak diajukan.