Jika dikelola dengan benar, zakat 10 persen bisa menjadi kekuatan ekonomi umat yang luar biasa. Bahkan, bukan mustahil ia menjadi salah satu jalan mengurangi kemiskinan secara signifikan.
Indonesia tidak kekurangan orang kaya. Indonesia juga tidak kekurangan umat Islam. Yang sering kurang adalah keberanian moral untuk menjadikan harta sebagai alat ibadah dan alat pembebasan sosial.
Tentu, gagasan ini pasti akan memunculkan keberatan. Akan ada yang mengatakan bahwa zakat 2,5 persen sudah baku dalam fikih tertentu. Akan ada yang khawatir umat merasa terbebani. Akan ada pula yang menilai gagasan 10 persen terlalu progresif. Semua keberatan itu wajar.
Justru di situlah tantangan ijtihad para ulama. MUI tidak harus gegabah, tetapi juga tidak boleh kehilangan keberanian intelektual dan keberanian moral. Ijtihad tidak berarti merusak syariat.
Ijtihad justru cara ulama menjawab kebutuhan zaman dengan tetap berpijak pada maqashid syariah: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Jika kemiskinan makin luas, ketimpangan makin tajam, dan gaya hidup mewah makin mencolok, ulama tidak cukup hanya mengulang jawaban lama.
Ulama harus berani bertanya: apa instrumen keagamaan yang bisa digerakkan untuk menjawab luka sosial hari ini?
Dalam konteks itulah MUI perlu mengkaji secara serius fatwa zakat 10 persen. Bisa saja bentuknya bukan langsung mengganti seluruh ketentuan zakat yang sudah mapan, tetapi membuat rumusan baru. Misalnya, zakat penghasilan, zakat keuntungan besar, zakat profesi, zakat bonus, zakat rezeki tambahan, atau gerakan zakat-plus 10 persen bagi kelompok mampu.
Atau, zakat pada saat kapan saja kita menerima rizki dari Allah, disitu ada hak orang lain. Yang penting, substansinya jelas, bahwa setiap kali seseorang memperoleh rezeki, di sana ada hak sosial yang harus dikeluarkan.
Namun, keberanian fatwa harus diikuti dengan keberanian tata kelola. Jangan sampai dana zakat yang besar justru hilang karena salah urus, tidak transparan, atau jatuh ke tangan yang tidak berhak.
Olh karena itu, jika zakat 10 persen ingin didorong, lembaga pengelolanya harus profesional, akuntabel, diaudit terbuka, berbasis data kemiskinan yang kuat, dan benar-benar sampai kepada mustahik.
Tanpa tata kelola yang bersih, gagasan besar ini bisa kehilangan kepercayaan publik.
Zakat 10 persen ini memang ujian bagi semua pihak. Ujian bagi orang kaya: apakah mereka benar-benar percaya bahwa harta adalah titipan Allah.
Ujian bagi ulama: apakah mereka berani berijtihad demi kemaslahatan yang lebih besar.
Begitu juga ujian bagi lembaga zakat: apakah mereka sanggup mengelola amanah secara bersih.
Di sinilah tantangan buat MUI. Jika MUI berani membuka ijtihad zakat 10 persen dengan dasar kemaslahatan, kehati-hatian fikih, dan tata kelola yang kuat, maka ini bisa menjadi warisan besar bagi bangsa.***