WartaPesona.com - Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 untuk Bulan Maret telah diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama / SKB tiga menteri oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Bagi umat Hindu, Hari Raya Nyepi 2023 termasuk dalam jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Hari libur pada bulan Maret 2023 adalah Hari Suci Nyepi yang akan jatuh pada tanggal 22 Maret 2023. Kemudian, pada tanggal 23 Maret 2023 akan diadakan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi 2023.
Baca Juga: Mengirimkan Ucapan Menyambut Ramadhan: Tips dan Contoh yang Tepat
Masyarakat Indonesia akan menikmati dua hari libur berturut-turut pada 22 dan 23 Maret 2023.
Namun, keesokan harinya, yaitu Jumat, seringkali dianggap sebagai hari yang "terjepit" karena Sabtu dan Minggu merupakan hari libur bagi sebagian besar karyawan.
Dengan adanya dua hari libur ini, kita bisa memanfaatkan waktu luang tersebut untuk melakukan kegiatan yang bermanfaat, seperti berkumpul dengan keluarga atau melakukan aktivitas fisik yang sehat.
Selain itu, pemerintah telah menetapkan melalui SKB 3 Menteri, bahwa Hari Raya Nyepi 2023 diatur sebagai Hari Libur Nasional 2023 yang jatuh pada tanggal 22 Maret 2023 dan Cuti Bersama Hari Raya Nyepi 2023 akan diadakan pada tanggal 23 Maret 2023.
Selain Hari Raya Nyepi, pemerintah juga menetapkan tanggal-tanggal lainnya yang akan dijadikan Hari Libur Nasional 2023 dan Cuti Bersama 2023.
Di antaranya adalah Tahun Baru 2023, Tahun Baru Imlek, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, Hari Raya Idul Fitri, Hari Buruh Internasional, Kenaikan Isa Al Masih, Hari Lahir Pancasila, Hari Raya Waisak, Hari Raya Idul Adha, Tahun Baru Islam, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Maulid Nabi Muhammad SAW, dan Hari Raya Natal.
Berikut sisa hari libur nasional 2023 :
7 April 2023 (Jumat) sebagai Wafatnya Isa Almasih
22-23 April 2023 (Sabtu-Minggu) sebagai Hari Raya Idul Fitri 1444 H
1 Mei 2023 (Senin) sebagai Hari Buruh 2023
18 Mei 2023 (Kamis) sebagai Kenaikan Isa Almasih
1 Juni 2023 (Kamis) sebagai Hari Lahir Pancasila 2023
4 Juni 2023 (Minggu) sebagai Hari Waisak 2023
Baca Juga: Insentif dan Sanksi Siap Diterapkan oleh Pemerintah untuk Mendorong Penggunaan Produk Dalam Negeri di Instansi
29 Juni 2023 (Kamis) sebagai Idul Adha
19 Juli 2023 (Rabu) sebagai Tahun Baru Islam
17 Agustus 2023 (Kamis) sebagai Hari Kemerdekaan
28 September 2023 (Kamis) sebagai Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember 2023 (Senin) sebagai Hari Natal 2023
Artikel Terkait
Farid Rivai : 6 Hal Penting yang Harus Dilakukan UMKM agar Bisnis Berkembang saat Pasca Pandemi. Simak Isinya!
Rully Mardjono : UMKM Punya Banyak Potensi dan Hambatan. Ini Sederet Potensi dan Hambatan di Pasca Pandemi
Insentif dan Sanksi Siap Diterapkan oleh Pemerintah untuk Mendorong Penggunaan Produk Dalam Negeri di Instansi
Sinergi Indonesia-Malaysia: Kolaborasi Asosiasi Pariwisata untuk Menguatkan Sektor Pariwisata di Era Baru
Panggilan Bangsa: Presiden Mendorong Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi
Menikmati Khas Bir Pletok, Warisan Budaya Kuliner Betawi yang Harus Dicoba
Mengirimkan Ucapan Menyambut Ramadhan: Tips dan Contoh yang Tepat